Tautan-tautan Akses

Kepolisian Jakarta Pusat Sita 1 Ton Ganja


Satu ton ganja kering yang disita Polsek Johar Baru, Jakarta Pusat. (VOA/Andylala Waluyo)
Satu ton ganja kering yang disita Polsek Johar Baru, Jakarta Pusat. (VOA/Andylala Waluyo)

Kepolisian Sektor Johar Baru, Jakarta Pusat, menyita 1 ton lebih daun ganja kering yang dikirim dari Aceh.

Kepolisian Sektor Johar Baru mengumumkan Rabu (13/3) bahwa mereka telah menangkap dua orang kurir narkotika dan obat-obatan terlarang serta menyita 1 ton lebih daun ganja kering senilai Rp 3 miliar.

Kepala Kepolisian Sektor Johar Baru Komisaris Polisi Dasril mengatakan dari pemeriksaan dua kurir ganja bernama Badrudin dan Wawan Sudrajat itu, kemudian diketahui ada gudang berisi paketan daun ganja kering seberat 1 ton lebih di kawasan Cianjur, Jawa Barat.

“Dari informasi masyarakat kemudian kita kembangkan dan kita menangkap dua orang. Dari pemeriksaan keduanya kita menuju ke Cianjur dan menemukan satu gudang berisi daun ganja kering sebanyak 1.090 bata atau paket, dengan berat satu paket 1 kilogram. Jadi berat total ada 1,090 ton. Pemiliknya belum diketahui,” ujar Dasril.

Sementara itu, Kepala Kepolisian Resort Jakarta Pusat Kombes Polisi A.R. Yoyol kepada VOA menjelaskan, dari perkembangan terakhir diketahui 1 ton ganja kering itu berasal dari Aceh.

“Barang itu dari Aceh, kemudian dibawa ke Cianjur, baru dipecah-pecah untuk dikirim ke Jakarta. Yang lainnya sudah sempat dikirim ke daerah lain hampir seluruh Indonesia. Total jumlah barang saat dikirim dari Aceh belum diketahui, kemungkinan lebih dari 1 ton. Total jumlah yang sudah ditangkap ada delapan orang. Saat ini kita masih kejar bandar besarnya,” ujarnya.

Yoyol menambahkan para tersangka akan dijerat Undang-Undang No. 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun dan denda Rp 10 miliar.

Berturut-turut sejak awal Januari hingga Maret 2013, Kepolisian Daerah Metro Jaya terus melakukan penangkapan dan penyitaan narkoba. Sebelumnya Kepolisian Resort Jakarta Barat pada 7 Maret lalu berhasil menyita heroin, ganja, ekstasi, sabu dan lainnya senilai Rp 24 miliar.

Sementara itu, Kepolisian Resort Jakarta Selatan pada 15 Februari lalu memusnahkan barang bukti narkoba jenis ganja seberat 1,5 ton. Pemusnahan narkoba itu merupakan hasil sitaan sejak Januari hingga Februari 2013.

Selain paketan narkoba siap jual, kepolisian bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) pada Maret lalu juga menangkap seorang warga negara Ukraina bernama Bohdan Bitik, 36, karena menyelundupkan biji ganja dari Inggris. Pria yang tinggal di Cirebon itu memesan biji ganja melalui paket pengiriman.

Penyelundupan ini merupakan kali kedua yang dilakukan Bitik. Sebelumnya, ia berhasil mengirimkan paket berisi 10 biji benih ganja. Barang bukti yang berhasil disita yaitu 17 butir biji benih ganja, satu pot dengan tanaman ganja yang sedang tumbuh yang tingginya 15 cm, serta daun kering yang ditempatkan dalam tiga wadah dengan berat sekitar 5 gram. Tersangka saat ini mendekam di Kepolisian Resort Kota Bandung untuk menunggu proses pelimpahan berkas sebelum menjalani persidangan.

Recommended

XS
SM
MD
LG