Menyusul pembubaran BP Migas oleh Mahkamah Konstitusi, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta investor tidak cemas.
JAKARTA —
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan pemerintah akan melakukan langkah antisipasi agar investor mendapat kepastian, menyusul pembubaran Badan Pelaksana Minyak dan Gas Bumi (BP Migas).
Dalam pidato yang disampaikan di Istana Negara di Jakarta, Rabu (14/11), Presiden juga menegaskan saat ini tugas-tugas BP Migas akan dikendalikan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Memang putusan itu menimbulkan kecemasan dari berbagai kalangan menyangkut kepastian hukum dari kebijakan dan regulasi yang dikeluarkan oleh negara dan pemerintah Republik Indonesia. Kepada para investor dan pelaku usaha minyak dan gas bumi, baik dari dalam negeri maupun luar negeri, saya katakan bahwa semua perjanjian dan kontrak kerja sama tetap berlaku meskipun ada transisi sekarang ini di bawah kendali Menteri ESDM,” ujar Presiden Yudhoyono.
“Tetapi pemerintah mulai besok akan menyusun aturan yang pasti yang nantinya, Insya Allah, bisa menjadi undang-undang yang baru, agar dunia bisnis hulu, minyak dan gas bumi ini berlangsung dengan baik, transparan, bebas dari penyimpangan, bebas dari benturan kepentingan dan sebagainya. Ini aset negara, kekuatan ekonomi kita, masa depan kita.”
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Ekonomi, Hatta Rajasa mengatakan akan dibentuk sebuah unit melalui Peraturan Presiden agar bisnis migas di Indonesia tetap berjalan.
“Mengingat BP Migas tidak lagi eksis atau tidak lagi ada lagi ada dengan keputusan MK tersebut maka dirasakan perlu untuk menetapkan Peraturan Presiden yang mengatur hal-hal yang berkaitan dengan kewenangan dari badan atau lembaga tersebut,” ujar Hatta, yang juga merupakan besan Presiden.
Sementara itu, Menteri ESDM Jero Wacik menegaskan kementeriannya siap menjalani tugas-tugas yang sebelumnya dilakukan BP Migas untuk mengisi masa transisi pasca keputusan MK membubarkan BP Migas.
“Fungsi yang ada di BP Migas itu dikembalikan kepada ESDM, jadi akan berjalan semua. Jadi kontrak yang sudah berjalan, evaluasi, persiapan-persiapan itu akan berjalan biasa sehingga para investor saya minta tenang saja berjalan seperti biasa,” ujar Jero.
Kepala BP Migas R.Priyono mengatakan ia khawatir kegiatan operasional sektor minyak dan gas bumi di tanah air terganggu.
“Sementara kegiatan operasi kemungkinan besar akan terganggu karena tidak ada lagi yang memberikan pengawasan kepada mereka, apa yang ditandatangani oleh BP Migas kemungkinan menjadi tidak legal,” ujar Priyono.
Pengamat migas dari Pusat Kajian Strategi untuk Kepentingan Nasional, Dirgo Purbo, menilai MK terlalu cepat mengambil keputusan karena seharusnya bisa dikomunikasikan terlebih dahulu dengan berbagai pihak seperti DPR, akademisi dan pengamat.
“Ok, BP Migas setuju dicabut, tetapi pada saat yang bersamaan sudah langsung bilang konsekuensi semua perusahaan dikontrol sama Pertamina. Sekarang, mau ke menteri, menterinya masih belum punya pegangan. SOP-nya mana, cost recovery-nya kemana, claimnya gimana, ini kan 24 jam minyak jalan kalau ada apa-apa pemerintah jamin nggak?” ujar Dirgo.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pada Selasa (13/12) untuk membubarkan Badan Pelaksana Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) dan mengalihkan wewenangnya pada kementerian yang sesuai. MK menilai BP Migas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22/2001 Tentang Migas bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum sehingga harus dibubarkan.
MK juga menilai Undang-Undang Migas tersebut membuka liberalisasi pengelolaan migas karena sangat dipengaruhi pihak asing.
Keputusan MK tersebut dikeluarkan setelah uji materi diajukan 42 pemohon dari organisasi maupun perorangan, diantaranya Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Laznah Siyasiyah, Hizbut Tahrir Indonesia, ketua umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (NU) Hasyim Muzadi serta Rektor Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Komarudin Hidayat.
Dalam pidato yang disampaikan di Istana Negara di Jakarta, Rabu (14/11), Presiden juga menegaskan saat ini tugas-tugas BP Migas akan dikendalikan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Memang putusan itu menimbulkan kecemasan dari berbagai kalangan menyangkut kepastian hukum dari kebijakan dan regulasi yang dikeluarkan oleh negara dan pemerintah Republik Indonesia. Kepada para investor dan pelaku usaha minyak dan gas bumi, baik dari dalam negeri maupun luar negeri, saya katakan bahwa semua perjanjian dan kontrak kerja sama tetap berlaku meskipun ada transisi sekarang ini di bawah kendali Menteri ESDM,” ujar Presiden Yudhoyono.
“Tetapi pemerintah mulai besok akan menyusun aturan yang pasti yang nantinya, Insya Allah, bisa menjadi undang-undang yang baru, agar dunia bisnis hulu, minyak dan gas bumi ini berlangsung dengan baik, transparan, bebas dari penyimpangan, bebas dari benturan kepentingan dan sebagainya. Ini aset negara, kekuatan ekonomi kita, masa depan kita.”
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Ekonomi, Hatta Rajasa mengatakan akan dibentuk sebuah unit melalui Peraturan Presiden agar bisnis migas di Indonesia tetap berjalan.
“Mengingat BP Migas tidak lagi eksis atau tidak lagi ada lagi ada dengan keputusan MK tersebut maka dirasakan perlu untuk menetapkan Peraturan Presiden yang mengatur hal-hal yang berkaitan dengan kewenangan dari badan atau lembaga tersebut,” ujar Hatta, yang juga merupakan besan Presiden.
Sementara itu, Menteri ESDM Jero Wacik menegaskan kementeriannya siap menjalani tugas-tugas yang sebelumnya dilakukan BP Migas untuk mengisi masa transisi pasca keputusan MK membubarkan BP Migas.
“Fungsi yang ada di BP Migas itu dikembalikan kepada ESDM, jadi akan berjalan semua. Jadi kontrak yang sudah berjalan, evaluasi, persiapan-persiapan itu akan berjalan biasa sehingga para investor saya minta tenang saja berjalan seperti biasa,” ujar Jero.
Kepala BP Migas R.Priyono mengatakan ia khawatir kegiatan operasional sektor minyak dan gas bumi di tanah air terganggu.
“Sementara kegiatan operasi kemungkinan besar akan terganggu karena tidak ada lagi yang memberikan pengawasan kepada mereka, apa yang ditandatangani oleh BP Migas kemungkinan menjadi tidak legal,” ujar Priyono.
Pengamat migas dari Pusat Kajian Strategi untuk Kepentingan Nasional, Dirgo Purbo, menilai MK terlalu cepat mengambil keputusan karena seharusnya bisa dikomunikasikan terlebih dahulu dengan berbagai pihak seperti DPR, akademisi dan pengamat.
“Ok, BP Migas setuju dicabut, tetapi pada saat yang bersamaan sudah langsung bilang konsekuensi semua perusahaan dikontrol sama Pertamina. Sekarang, mau ke menteri, menterinya masih belum punya pegangan. SOP-nya mana, cost recovery-nya kemana, claimnya gimana, ini kan 24 jam minyak jalan kalau ada apa-apa pemerintah jamin nggak?” ujar Dirgo.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pada Selasa (13/12) untuk membubarkan Badan Pelaksana Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) dan mengalihkan wewenangnya pada kementerian yang sesuai. MK menilai BP Migas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22/2001 Tentang Migas bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum sehingga harus dibubarkan.
MK juga menilai Undang-Undang Migas tersebut membuka liberalisasi pengelolaan migas karena sangat dipengaruhi pihak asing.
Keputusan MK tersebut dikeluarkan setelah uji materi diajukan 42 pemohon dari organisasi maupun perorangan, diantaranya Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Laznah Siyasiyah, Hizbut Tahrir Indonesia, ketua umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (NU) Hasyim Muzadi serta Rektor Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Komarudin Hidayat.