Buruh Belum Akan Uji Materi UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi

Buruh yang tergabung dalam KSPI melakukan aksi penolakan Undang-undang Cipta Kerja di Purwakarta, Jawa Barat pada Rabu (7/10/2020). (Foto: KSPI)

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama 32 federasi belum akan melakukan uji materi terhadap Undang-undang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan lembaganya bersama 32 federasi buruh mengatakan akan melanjutkan aksi penolakan terhadap Undang-undang Cipta Kerja di pabrik-pabrik. Kendati demikian, Said Iqbal tidak menjelaskan periode aksi tersebut dan jumlah buruh yang akan terlibat dalam aksi tersebut.

Ia mengatakan buruh juga belum akan mengajukan uji materi Undang-undang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK). Alasannya, pihaknya belum menerima naskah resmi yang dapat dijadikan bahan kajian dalam menentukan sikap buruh. Namun, ia juga mengkhawatirkan jika nantinya ada organisasi buruh atau masyarakat sipil lainnya menempuh uji materi ke MK tanpa bukti yang kuat dan berpotensi kalah. Akibatnya potensi buruh untuk memenangkan kasus tersebut di MK juga menjadi hilang.

Your browser doesn’t support HTML5

Buruh Belum Akan Uji Materi UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi


"Karena kita belum menerima itu drafnya yang benar-benar asli yang bisa diakses. Kita juga jangan konyol, tidak tahu sandingannya tapi ambil tindakan," tutur Said Iqbal dalam konferensi pers online, Senin (12/10/2020).

Said Iqbal meminta anggotanya terus berkoordinasi dengan manajemen perusahaan saat melakukan aksi penolakan Undang-undang Cipta Kerja. Ia juga meminta buruh memperhatikan protokol kesehatan dan melakukan aksi secara damai. Menurutnya, tidak ada kasus PHK yang terjadi sepanjang aksi mogok nasional pada 6-8 Oktober lalu.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ( KSPI) Said Iqbal. (Foto: KSPI)

Iqbal juga membantah aksi-aksi yang dilakukan buruh karena terpicu informasi bohong atau hoaks. Sebab, informasi yang diterima lembaganya berasal dari pembahasan pemerintah dan DPR tentang RUU Cipta kerja. Selain itu, draf yang diterima KSPI juga telah diverifikasi ke sejumlah anggota Badan Legislatif terkait kebenarannya.

"Justru menteri tenaga kerja dan menko perekonomian, bagaimana bisa mengatakan hoaks kalau tidak ada pembanding. Yang benarnya mana?," tambah Iqbal.

Pagar Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta dicoreti oleh sejumlah peserta aksi tolak UU Cipta Kerja, Kamis (8/10/2020). Foto: Sasmito

Beberapa isu yang disebut pemerintah hoaks yang dibantah KSPI antara lain pesangon dan upah minimum sektoral. Menurut Iqbal, pesangon dalam UU Cipta Kerja memang dikurangi dari 32 kali menjadi 25 kali. Kemudian untuk upah minimum sektoral dihapus dan upah minimum kabupaten diberikan persyaratan. KSPI merekomendasikan agar pemerintah dan DPR mengembalikan aturan tentang ketenagakerjaan ke Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003.

Sementara Ketua Federasi Serikat Pekerja Logam (FSP LEM SPSI) Arif Minardi mengatakan lembaganya juga masih mempelajari dampak dari Undang-undang MK yang baru direvisi. Terutama, katanya,terkait netralitas MK dan kewenangannya dalam memutus uji materi Undang-undang.

"Karena saya mendengar UU MK sudah berubah. Kita harus pelajari MK itu sendiri baik kenetralan dan kewenangannya. Jangan sampai MK tidak punya kewenangan atau bisa diabaikan," jelas Arif.

Para anggota serikat buruh berpawai menuju Istana Kepresidenan untuk demo memprotes pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja, Jakarta, Kamis, 8 Oktober 2020. (Foto: Willy Kurniawan/Reuters)

Arif mengatakan lembaganya akan menggelar aksi-aksi lanjutan penolakan terhadap UU Cipta Kerja bersama KSPI. Ia mendorong Presiden Joko Widodo untuk mengeluarkan Perppu untuk membatalkan Undang-undang Cipta Kerja.

Di kesempatan lain, Staf Ahli Bidang Konektivitas Kemenko Perekonomian Raden Edi Prio Pambudi mengatakan banyak orang yang menggelar aksi namun tidak mengetahui tujuannya. Ia mengimbau agar masyarakat yang melakukan protes tidak membuat kerumunan agar tidak terjadi kluster baru Corona. Menurutnya, masyarakat juga dapat menempuh jalur hukum jika merasa tidak puas dengan Undang-undang Cipta Kerja.

"Toh nanti juga akan ada saluran untuk aturan turunan yang dibuat. Jadi kita salurkan cara-cara yang lebih elegan dan edukatif untuk memberikan aspirasi kepada pemerintah. Tanpa membuat kluster yang baru," jelas Raden Edi Prio Pambudi dalam diskusi online, Senin (12/10/2020).

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo juga menyatakan prihatin atas kerumunan orang saat aksi-aksi yang dapat berpotensi menjadi kluster baru Corona. Karena itu, ia mengimbau kepada seluruh masyarakat agar memaksimalkan upaya-upaya perlindungan untuk mencegah penularan Corona.

"Karena Covid ini ditularkan bukan oleh hewan seperti flu babi dan flu burung tetapi oleh manusia. Dan yang menularkan kepada manusia lainnya bukanlah orang yang jauh tetapi orang terdekat kita," jelas Doni Monardo. [sm/ab]