"Selama pandemi para buruh masih terus dipaksa bekerja penuh, terutama buruh di sektor padat karya. Mereka belum divaksin, sementara fasilitas prokes perusahaan belum ada. Ketika buruh tidak masuk, atau pengusaha menutup sementara kantor atau pabriknya karena peningkatan kasus COVID-19, upah buruh dipotong atau bahkan di-PHK."
Inilah beberapa pernyataan anggota Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) Jumisih, dalam paparan diskusi publik secara daring yang digelar Megawati Institute, pertengahan pekan ini.
Jumisih menjelaskan sebagian besar fasilitas alat pelindung diri dan kebutuhan lainnya disediakan sendiri oleh buruh antara lain masker, hand sanitizer, vitamin, obat, sarung tangan, dan sebagainya.
Pemotongan upah dan penyediaan fasilitas pelindung diri, imbuh Jumisih, berdampak pada berkurangnya pendapatan buruh selama pandemi. "Bagi buruh yang tidak memiliki tabungan, sebagian jatuh ke dalam utang rentenir karena harus memenuhi kebutuhan hidup keluarganya," kata Jumisih.
Jumisih menyampaikan kondisi itu terjadi pada buruh formal di perusahaan. Kondisi lebih memprihatinkan terjadi pada buruh non-formal antara pekerja rumah tangga, buruh pasar, dan lainnya.
Vaksinasi Buruh dan Gelombang PHK
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia KSPSI, Andi Gani Nena Wea, mengapresiasi langkah pemerintah memberikan vaksinasi untuk para buruh. Namun ia juga menyerukan agar pemerintah memberikan keringanan pajak dan subsidi bagi perusahaan.
“Sistem harus fair, kalau perusahaan melanggar aturan prokes atau memanfaatkan situasi ya ditindak tegas. Perusahaan jangan sampai menggunakan situasi pandemi ini untuk melakukan lay off kepada karyawannya,” kata dia.
Vaksinasi bagi buruh, imbuh Andi, saat ini belum merata. Andi menjelaskan dari jutaan buruh di Indonesia, baru 45 ribu buruh yang sudah divaksin.
Your browser doesn’t support HTML5
Lebih Setengah Juta Pekerja di-PHK Tahun Ini
Vaksinasi buruh dan gelombang PHK terus bergulir adu cepat. Data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merilis jumlah pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepanjang tahun ini hingga 7 Agustus 2021 lalu mencapai lebih dari setengah juta pekerja. Angka itu sudah melebihi 50 persen dari prediksi Kemenaker untuk angka PHK pada tahun ini sekitar 895 ribu orang.
Andi Gani mengungkapkan pemerintah perlu cermat dan menginvestigasi PHK yang dilakukan perusahaan selama pandemi agar tidak terjadi PHK secara nasional.
Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia KSPI sekaligus ILO Governing Body, Said Iqbal, mengatakan Organisasi Buruh Sedunia, ILO telah menetapkan tiga kepastian utama bagi buruh dalam menghadapi pandemi COVID-19. "Kepastian kerja (job security), kepastian pendapatan (income security), dan jaminan sosial (social security)," tegas Said.
Namun ia tidak merinci lebih jauh apakah jaminan yang sama juga diberikan dan dirasakan buruh di Indonesia. [ys/em]