Tautan-tautan Akses

Tembakau: Daun Penambal Lubang Defisit Anggaran Sejak Era Kolonial


Petani menjemur tembakau mereka di Lapangan Kledung, Temanggung, Jawa Tengah. (Foto: VOA/Nurhadi Sucahyo)
Petani menjemur tembakau mereka di Lapangan Kledung, Temanggung, Jawa Tengah. (Foto: VOA/Nurhadi Sucahyo)

Petani tembakau mengeluhkan jebloknya harga jual tembakau saat ini akibat rencana pemerintah untuk menaikkan Cukai Hasil Tembakau (CHT) akhir 2022.

Rencana pemerintah menaikkan Cukai Hasil Tembakau (CHT) pada akhir 2022 berimbas pada turunnya harga jual tembakau. Para petani mengeluhkan anjloknya harga tembakau itu.

Siyamin, Ketua Asosiasi Petani Tembakau (APTI) Temanggung, Jawa Tengah menyebut angka tertingginya saat ini baru mencapai Rp60 ribuan. Padahal panen sudah beberapa pekan, daun bagian terbaik sudah mulai dipetik.

“Mestinya hari ini sudah masuk ke harga grade B, mestinya harga sudah di atas Rp70 ribu per kilogram. Tetapi sekarang harga hanya berkisar Rp50 ribu sampai Rp60 ribu. Petani, untuk membayar utang tahun lalu saja belum lunas, apalagi tahun ini,” kata Siyamin dalam diskusi yang digelar Asosiasi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI), Kamis (9/9) malam.

Seorang petani memanen daun tembakau di Temanggung, Jawa Tengah, 22 Agustus 2020. (Foto: Arya Manggala/AFP)
Seorang petani memanen daun tembakau di Temanggung, Jawa Tengah, 22 Agustus 2020. (Foto: Arya Manggala/AFP)

Menurut Siyamin, petani jika diukur dengan biaya tanam maka jelas mengalami kerugian. Mereka dihantam dua sisi, yaitu harga rendah penjualan dan cuaca yang tidak bersahabat. Hanya bisa mengeluh, lanjut dia, tetapi tidak tahu kepada siapa. Pilihan paling baik hanya pasrah.

“Penentuan harga itu dari pabrik. Petani tidak dilibatkan, sehingga harga seberapapun hanya manut. Di Temanggung, ada dua pabrik yang menentukan harga. Dalam sepuluh tahun belakangan ini, sudah hancur-hancuran,” ujarnya.

Tertekannya harga tembakau tidak terlepas dari rencana pemerintah menaikkan Cukai Hasil Tembakau (CHT) akhir tahun ini. Pemerintah menyelipkan rencana kenaikan cukai rokok dalam Nota Keuangan, 16 Agustus 2021. Tahun depan, target perolehan CHT dipatok lebih dari Rp 203 triliun, meningkat hampir 12 persen dari tahun ini sebesat Rp182 triliun. Pada Februari 2021, rokok mengalami kenaikan harga rata-rata 12,5 persen setelah pemerintah menaikkan CHT pada November 2020.

Petani membersihkan rumput di sela-sela pohon tembakau di lereng Gunung Sindoro Temanggung, 5 Juni 2017. (Foto: Antara/Anis Efizudin via REUTERS)
Petani membersihkan rumput di sela-sela pohon tembakau di lereng Gunung Sindoro Temanggung, 5 Juni 2017. (Foto: Antara/Anis Efizudin via REUTERS)

Jika cukai naik, harga rokok turut terkerek, dan sejak sekarang pabrik akan berhati-hati menumpuk stok tembakau di gudang mereka.

“Petani tembakau dan cengkih dihadapkan pada jatuhnya volume serapan hingga mencapai 30 persen. Di sisi lain, ada 6enam juta tenaga kerja industri hasil tembakau yang terancam,” kata Budidoyo, Ketua AMTI.

Serapan Tembakau Mengkhawatirkan

Kehati-hatian itu terkonfirmasi dari kedatangan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, ke gudang tembakau milik dua pabrik di Temanggung, Senin (6/9). Dia mendapati gudang tembakau milik PT Djarum masih kosong, sementara gudang milik PT Gudang Garam sudah aktif melakukan pembelian.

Tembakau adalah salah satu komoditas penting di Jawa Tengah. Tahun ini, mereka menerima dana bagi hasil cukai tembakau sebesar Rp743,4 miliar dari pemerintah pusat. Angka itu tertinggi kedua di Indonesia, setelah Jawa Timur. Karenanya, Ganjar sampai merasa perlu mengontak pemilik pabrik rokok.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dalam sidak di gudang tembakau milik pabrik rokok di Temanggung, Senin 6 September 2021. (Foto: Courtesy/Humas Jateng)
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dalam sidak di gudang tembakau milik pabrik rokok di Temanggung, Senin 6 September 2021. (Foto: Courtesy/Humas Jateng)

"Saya telepon pemiliknya agar segera menyerap tembakau petani. Hari ini saya lihat isi gudangnya masih sedikit. Maka saya minta ada percepatan," katanya.

Di tengah panen raya, pabrik harus menyerap tembakau petani secepatnya. Penyerapan itu, kata Ganjar, akan memutar roda ekonomi masyarakat setempat. Di tengah situasi pandemi, dorongan ini sangat penting, bahkan Ganjar tidak malu mengakui bahwa pemerintah daerah akan sangat terbantu dengan perputaran uang di bisnis tembakau.

Pengelola gudang tembakau PT Djarum sendiri kepada Ganjar mengaku, pabriknya baru memulai pembelian akhir pekan lalu. Kapasitas penyerapan mereka di Temanggung dan sekitarnya tercatat 500 ton, dan mereka berjanji membeli tembakau petani yang sesuai standar. Sedangkan PT Gudang Garam membutuhkan tambakau Temanggung hingga 10 ribu ton tembakau.

Mereka berkomitmen mempercepat pembelian tembakau mengantisipasi panen raya di kawasan lereng Gunung Sumbing dan Sindoro itu. Kawasan yang dikenal sebagai Kedu ini, telah menjadi salah satu pusat perkebunan tembakau di Indonesia sejak awal tahun 1800-an.

Dianggap Sumber Dana

Pengamat ekonomi pertanian dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Prima Gandhi, dalam diskusi AMTI menyebut pemerintah memang memiliki ketergantungan terhadap bisnis tembakau. Kenaikan CHT bukan isu baru, karena dalam rentang tertentu pemerintah akan melakukannya. Keputusan itu terutama didasari oleh kondisi ekonomi yang dirasa kurang baik, sehingga pemerintah membutuhkan sumber dana segar dan mudah diperoleh.

Ekonom pertanian IPB, Prima Gandhi. (Foto: Dok Pribadi)
Ekonom pertanian IPB, Prima Gandhi. (Foto: Dok Pribadi)

“Apalagi pada saat pandemi COVID-19 ini, pemerintah membutuhkan dana agar defisit neraca perdagangan tidak banyak. Maka harus dicari sumber-sumber yang bisa menghasikan pemasukan bagi pemerintah,” kata Prima.

Menaikkan CHT bermakna ganda bagi pemerintah. Di satu sisi, pemerintah pusat ditekan gerakan anti tembakau untuk menempuh langkah ini, agar harga rokok tinggi. Jika tinggi, harapannya prevalensi perokok di kalangan remaja akan turun. Namun di sisi lain, keputusan ini juga menguntungkan bagi pemerintah, karena mampu menambal defisit anggaran.

“Kebijakan menaikan CHT itu merupakan win-win solution,” tambah Prima.

Hanya, Prima mengingatkan, berdasarkan data, walaupun cukai tembakau dinaikkan dan harga rokok terkerek, tingkat konsumsi masyarakat tetap tinggi. Artinya, kenaikan cukai tidak berkorelasi dengan upaya menekan prevalensi perokok.

Karman, petani tembakau asal Wonosobo mengeluhkan harga yang rendah ketika bertemu Ganjar Pranowo, Senin 6 September 2021. (Foto: Courtesy/Humas Jateng)
Karman, petani tembakau asal Wonosobo mengeluhkan harga yang rendah ketika bertemu Ganjar Pranowo, Senin 6 September 2021. (Foto: Courtesy/Humas Jateng)

Di sisi lain, Prima juga mengkritisi manfaat kenaikan CHT yang justru tidak dirasakan oleh para petani sendiri. Justru, dalam sejumlah kasus, kenaikan ini merugikan bagi petani tembakau. Dalam skema poduksi rokok, ada faktor tenaga kerja dan bahan baku. Jika bisnis kurang baik, yang pertama kali dilakukan produsen adalah mengutak-atik bagian bahan baku, bukan tenaga kerja.

“Kalaupun CHT naik, seharusnya dirasakan manfaatnya oleh stakeholder,” lanjut Prima.

Keberpihakan Pemerintah Dipertanyakan

Persoalan ini juga dibahas dalam diskusi kebijakan ekonomi sektor pertembakauan, yang diadakan Aliansi Mahasiswa Pascasarjana UGM, Rabu (8/9) malam.

Suhardi Suryadi, peneliti senior di Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES), mengakui rokok kretek sebagai sebuah tradisi di Indonesia. Posisinya dapat disejajarkan dengan produk cerutu di sejumlah negara penghasilnya. Kretek adalah rokok khas Indonesia, yang memasukkan unsur cengkeh di dalamnya.

Cukai Hasil Tembakau dinilai belum bermanfaat banyak bagi petani. (Foto: Courtesy/APTI)
Cukai Hasil Tembakau dinilai belum bermanfaat banyak bagi petani. (Foto: Courtesy/APTI)

Sayangnya, perhatian pemerintah terhadap petani komoditas ini dinilai Suhardi masih terlalu kecil, bahkan setelah sejarah panjang perannya dalam ekonomi negara. Di satu sisi, pemerintah di era manapun menjadikan tembakau sumber keuangan, tetapi di sisi lain petani tidak diberi dukungan yang cukup.

“Saya kira, memang kecenderungan ambivalensi kebijakan pemerintah dalam mengatur tembakau dan rokok ini perlu segera dibatasi. Jangan hanya meningkatkan harganya saja, tetapi tidak memberikan input kehidupan bagi petaninya,” ujar Suhardi.

Meski berbicara dalam kesempatan berbeda, Suhardi memiliki pendapat senada dengan Prima Gandhi. Dia meyakinkan, kenaikan cukai tidak bermakna signifikan terhadap upaya menekan konsumsi. Produk ini, sejak lama digunakan sebagian masyarakat sebagai salah satu bentuk pelarian dari kondisi ekonomi dan sosial di sekitarnya.

Petani menanam tembakau di Wonosobo, Jawa Tengah. (Foto: VOA/Nurhadi)
Petani menanam tembakau di Wonosobo, Jawa Tengah. (Foto: VOA/Nurhadi)

“Tidak bisa, hanya dengan meningkatkan harga saja, konsumsi rokok akan turun. Justru ketika masyarakat mengalami masalah, rokok akan menjadi sasaran,” kata Suhardi.

Dia juga berpesan, agar kebijakan apapun yang dirancang pemerintah, tidak mematikan industri rokok pada akhirnya. Dampak sosial dan ekonominya terlalu besar jika sampai itu terjadi. Petani tembakau misalnya, akan melakukan perlawanan jika sampai roda industri rokok terganggu. Suhardi bahkan mengibaratkan kebijakan yang tidak tepat di sektor ini, ibarat menanam bom waktu.

Sedangkan sosiolog UGM, Andreas Budi Widyanta, mengingatkan pemerintah tidak selayaknya membuat kebijakan tanpa berkonsultasi dengan mereka yang akan terdampak oleh kebijakan itu.

“Yang tahu bagaimana yang terbaik bagi petani, adalah petani. Maka program mestinya dirancang dari bawah, tidak dari kementerian keuangan, yang kadang melibatkan berbagai departemen yang bahkan tidak tahu menahu tentang cukai hasil tembakau,” kata peneliti yang akrab dipanggil Abe ini.

Karena tidak disusun berdasar masukan dari petani inilah, Abe mengatakan tidak ada manfaat nyata yang dirasakan terkait dana bagi hasil cukai tembakau.

Abe mengingatkan, Pusat Studi Pedesaan dan Kawasan (PSPK) UGM pernah melakukan riset pada 2016 terkait Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Studi ini mengambil lokasi di empat provinsi, yaitu Jawa Timur meliputi Jember dan Malang, JawaTengah meliputi Temanggung dan Rembang, Jawa Barat, yaitu di Garut dan Sukabumi, serta Lombok di Nusa Tenggara Barat.

Hamparan ladang tembakau dengan latar belakang Gunung Sumbing, Temanggung, Jawa Tengah. (Foto:VOA/ Nurhadi).jpeg
Hamparan ladang tembakau dengan latar belakang Gunung Sumbing, Temanggung, Jawa Tengah. (Foto:VOA/ Nurhadi).jpeg

Ada tujuh temuan dari riset itu. Pertama, program pemanfaatan DBHCHT masih menempatkan petani, pedagang tembakau dan buruh pabrik rokok sebagai objek penerima bantuan. Program-program itu tidak dirancang secara memadai sebagai upaya fasilitasi untuk memberdayakan mereka. Kedua, pendekatan yang bersifat top down masih dilakukan perumus kebijakan. Ketiga, pemanfaatan DBHCHT ternyata bervariasi antardaerah.

Sedangkan temuan keempat, monitoring dan evaluasi program hanya menjadi domain lembaga daerah selaku pelaksana teknis. Pemangku kepentingan utama, yaitu petani dan pedagang tembakau, belum diberi ruang. Kelima, penerima manfaat program-program penggunaan DBHCHT pada umumnya kurang atau bahkan tidak merasakan manfaat nyata. Keenam, pemberantasan rokok illegal yang menjadi salah satu alasan penerapan CHT, tidak maksimal di kebanyakan daerah. Sedangkan temuan terakhir adalah bahwa petani terkait, seperti cengkeh, tidak merasakan manfaat dari keberadaan DBHCHT ini.

Sejarah Panjang Cukai Tembakau

Menurut sejarahnya, tembakau mulai ditanam di Indonesia pada 1600-an. Di era kolonial Belanda, tanaman ini bahkan dijadikan komoditas tanam paksa di sejumlah wilayah. Belanda mengikat perjanjian dengan sejumlah pengusaha dari negara itu, untuk mengurus komoditas tembakau. Melihat prospeknya, tembakau bahkan kemudian menjadi sumber dana bagi Belanda, dengan penerapan pajak tembakau pada sekitar tahun 1830-an.

Sejarawan Appridzani Syahfrullah. (Foto: Dok Pribadi)
Sejarawan Appridzani Syahfrullah. (Foto: Dok Pribadi)

Sejarawan Appridzani Syahfrullah mengatakan pada tahun itu pemerintah kolonial mengalami defisit anggaran. Mereka melihat tembakau, sebagai salah satu jalan keluar mengatasinya.

“Secara historis pajak untuk rokok dan cengkeh ini dimulai pada tahun 1932. Regulasi pajak terhadap rokok ditetapkan sebesar 20 persen pada awalnya. Dan pada tahun 1936 menjadi 30 persen,” kata Appridzani.

Tembakau menjadi komoditas yang dikenakan cukai, berdasar aturan hukum Ordonansi Cukai Tembakau atau Tabaksaccijns Ordonnantie Stbl. 1932 No. 517. Selain tembakau, Belanda juga mengenakan cukai untuk minyak tanah pada 1886, alkohol sulingan pada 1898, cukai bir ditetapkan pada 1931 dan gula yang mulai diterapkan pada 1933. Aturan hukum itu masih disebut dalam dokumen-dokumen pemerintah Indonesia saat ini, yang terkait dengan penerapan cukai pada produk tertentu.

Pemerintah Belanda tentu saja tidak mengkhususkan perolehan dana pajak tembakau ketika itu, untuk satu sektor tertentu. Proyeksi mereka ketika itu lebih sederhana, yaitu bahwa dana yang dikumpulkan bisa dipakai untuk menutup anggaran belanja negara. Tembakau dinilai strategis, karena tradisi merokok sudah muncul. Bahkan kebiasaan merokok sudah tertulis dalam sejumlah babad, misalnya Babad Tanah Jawi, yang menggambarkan betapa populernya rokok di masa pemerintahan Panembahan Senopati di Mataram, yang saat ini menjadi wilayah Yogyakarta dan sekitarnya.

Produk aturan era kolonial inilah, yang dinilai Appridzani menjadi dasar pemikiran pemerintah Indonesia sejak kemerdekaan, menerapkan cukai untuk tembakau, hingga saat ini.

“Tembakau memang bukan tanaman asli Indonesia, tetapi menjadi sangat seksi bagi negara untuk menarik pajak darinya,” lanjut Appridzani.

Hamparan tanaman tembakau di lereng gunung di Temanggung, Jawa Tengah. (foto: APTI)
Hamparan tanaman tembakau di lereng gunung di Temanggung, Jawa Tengah. (foto: APTI)

Beban berat petani tembakau di Indonesia juga sudah terjadi sejak era kolonial Belanda. Dalam sejumlah hasil penelitian disebut, pemerintah Belanda melalui para pengusaha menetapkan target panen tembakau kepada para petani. Namun ketika masa panen tiba, harga tembakau ditentukan sendiri oleh para pengusaha itu, sehingga kadang sangat merugikan petani.

Nampaknya, nasib mereka tidak banyak berubah hingga saat ini. Dengan penerapan cukai tinggi untuk tembakau, petani berperan besar menutup kekurangan anggaran, khususnya di sektor kesehatan. sebagai contoh, cukai tembakau mampu menambal lubang defisit Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebesar Rp5,7 triliun pada 2018. Diproyeksikan pada 2021, alokasi yang sama bisa mencapai lebih dari Rp6,3 triliun.

Dalam sejarah Indonesia sebelum dan sesudah kemerdekaan, daun pahit tembakau membuktikan peran manisnya sebagai sumber dana bagi pemerintah yang berkuasa. Sayang, nasib mayoritas petaninya terasa getir, seperti air perasan tembakau itu sendiri. [ns/ah]

Recommended

XS
SM
MD
LG