Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Ahmad Doli Kurnia, mengatakan sampai saat ini belum ada rancangan resmi mengenai Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Pemilihan Umum. Komisi II DPR, ujarnya, telah membentuk panitia kerja untuk membahas RUU itu dan hingga saat ini telah menerima pandangan mini dari semua fraksi, termasuk termasuk organisasi pemerhati pemilihan umum.
Pandangan itu mencakup soal keterwakilan perempuan di parlemen. Hal-hal ini mengemuka dalam diskusi bertajuk “RUU Pemilu: Di mana Kebijakan Afirmasi Keterwakilan Perempuan?” yang digelar secara virtual hari Jumat (26/6).
"Seharusnya kita berharap perempuan-perempuan yang banyak hadir (duduk) di DPR adalah yang memang punya catatan rekor panjang menjadi aktivis perempuan. Bukan sekadar aktivis perempuan tetapi juga aktivis-aktivis organisasi yang punya pengalaman dan bisa siap bertarung dengan siapa pun di dalam merebut kursi keterwakilannya di DPR," kata Doli Kurnia.
Doli Kurnia menegaskan untuk melahirkan generasi-generasi perempuan yang andal dan pantas duduk di parlemen, maka aktivis-aktivis dan organisasi perempuan harus mempersiapkan sumber daya perempuan.
BACA JUGA: Pemahaman Agama Masih Pengaruhi Kekerasan terhadap PerempuanKPPRI: Perempuan Perlu Lima Modal untuk Bertarung
Menurut Ketua Presidium Kaukus Perempuan Parlemen Republik Indonesia Diah Pitaloka, untuk bertarung dalam proses elektoral, politikus harus memiliki lima modal politik, yakni relasi politik, basis politik, logistik, akses media, dan kekuatan sosial budaya. Ditambahkannya, ada beberapa norma yang dapat memperkuat perempuan dalam proses elektoral. Pertama, perempuan tidak terpisah dengan sistem pemilihan umum secara keseluruhan.
Berdasarkan undang-undang, lanjut Diah, sejauh ini, harus ada 30 persen perempuan dalam daftar calon anggota legislatif di sebuah partai politik. Sekarang ini keterwakilan perempuan di DPR baru 20 persen lebih.
Diah menilai aturan 30 persen perempuan dalam daftar calon legislator di tiap partai belum terlalu kuat sebagai bentuk kebijakan afirmasi keterwakilan perempuan, karena memang tetap harus bertarung dalam kontestasi elektoral yang tidak mudah melihat kondisi perempuan. Untuk itu Diah mengusulkan 30 persen perempuan menempati nomor urut satu dalam daftar calon legislator apapun sistem pemilihan umum akan dipakai, tertutup atau terbuka.
BACA JUGA: Pemberdayaan Perempuan Kelompok Rentan di Tengah Pandemi"Ini menurut saya kalau dalam sistem tertutup jauh lebih membantu. Kalau dalam sistem terbuka, nomor urut 1 itu juga akan membantu bagi kandidat perempuan. Minimal secara psikologis, di partainya sudah ada apresiasi terhadap langkah atau dukungan politik," ujar Diah.
Diah berharap gerakan perempuan juga memberikan dukungan terhadap kandidat perempuan yang bertarung di daerahnya. Dia menambahkan kalau tidak secara resmi menyatakan dukungan, setidaknya menggerakan basis massa di daerah tempat kandidat perempuan bertarung dalam kontestasi elektoral.
KPPI: Negara Ikut Bertanggungjawab Dorong Keterwakilan Perempuan
Ketua Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) Dwi Septiawati Jafar menegaskan negara harus menunjukkan pembuktiannya atau tanggung jawabnya agar keterwakilan perempuan minimal 30 persen di parlemen itu bisa terwujud.
Karena itu, menurut Dwi, KPPI merekomendasikan supaya tiap partai politik diwajibkan menempatkan 30 persen perempuan dalam nomor urut 1 di minimal 30 daerah pemilihan. KPPI juga ingin agar aturan ini masuk dalam undang-undang sehingga partai politik yang melanggar bisa dikenai sanksi berupa larangan ikut bertarung di daerah pemilihan yang bersangkutan.
"Kita ingin perempuan-perempuan politik dihantarkan menjadi anggota parlemen adalah mereka yang memang memiliki latar belakang pemahaman isu-isu perempuan, keberpihakan pada perempuan, dan memahami proses perjuangan yang dilakukan selama ini," tutur Dwi.
KPU: Tiap Parpol Dapat Ajukan Perempuan di Berbagai Posisi
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menjelaskan kebijakan afirmasi terhadap perempuan dalam bidang politik dimulai dengan disahkannya Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemiihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD dalam Pasal 65 ayat (1) menyatakan: Setiap partai politik peserta pemilihan umum dapat mengajukan calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk setiap daerah pemilihan dengan memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen.
Kemudian berdasarkan Pasal 173 ayat (2) huruf e Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan partai politik dapat menjadi peserta pemilihan umum setelah memenuhi persyaratan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik di tingkat pusat.
Arief menambahkan ada beberapa aturan dalam Peraturan KPU (PKPU) yang dapat meningkatkan keterwakilan perempuan dalam politik. Dalam Pasal 6 PKPU Nomor 6 Tahun 2018 disebutkan partai politik dapat menjadi peserta pemilihan umum wajib menyertakan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik di tingkat pusat dan memperhatikan 30 persen keterwakilan perempuan dalam kepengurusan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
BACA JUGA: Posisi Perempuan di Parlemen Masih Jadi 'Pajangan' Parpol SemataMenurut Pasal 6 ayat (1) huruf c PKPU Nomor 20 Tahun 2018, pengajuan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota wajib memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen di setiap daerah pemilihan. Kalau tidak memenuhi persyaratan ini, partai politik tersebut tidak dapat berkontestasi di daearh pemilihan yang bersangkutan.
"Kami juga mengatur kalau yang mundur itu calon perempuan, maka partai politik juga harus menggantinya dengan calon perempuan dan menempatkan pada nomor urut dan dapil yang sama," kata Arief.
KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mengumumkan daftar calon tetap anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota di paling sedikit satu media cetak nasional dan media massa elektronik nasional.
Arief juga sedang menyusun sistem rekap secara elektronik untuk memastikan pemilihan berlangsung secara jujur, adil, dan transparan. [fw/em]