Kementerian Luar Negeri China, Kamis (16/3), membantah klaim teritorial Jepang atas perairan yang disengketakan di Laut China Timur, dan menyebut langkah itu sebagai "pelanggaran berat" terhadap kedaulatan China.
"Kapal garda pantai China melakukan penegakan hukum di tempat kejadian sesuai dengan hukum yang berlaku. Itu adalah tindakan yang sah untuk menjaga kedaulatan China," kata juru bicara Wang Wenbin kepada wartawan pada konferensi pers reguler.
Wang mengeluarkan pernyataan itu sebagai tanggapan atas pernyataan garda pantai Jepang yang mengatakan bahwa kapal-kapal garda pantai China melanggar perairan teritorial Jepang di sekitar pulau-pulau di Laut China Timur yang disengketakan.
Wilayah tersebut sama-sama diklaim oleh China dan Jepang, dan telah lama menjadi pusat sengketa dalam hubungan antara kedua negara. China menyebut kepulauan itu Diaoyu sedangkan Jepang menyebutnya Senkaku.
BACA JUGA: Tokyo Protes Beijing karena Masuki Perairan JepangGarda pantai China mengatakan pada hari Rabu bahwa pihaknya memasuki perairan di sekitar pulau-pulau Laut China Timur yang disengketakan untuk melawan apa yang disebutnya serbuan kapal-kapal Jepang ke perairan teritorial China.
Juru bicara Polisi Laut China Gan Yu mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa kapal-kapal garda pantainya memasuki perairan Diaoyu untuk "patroli perlindungan hak " dan menyebutnya sebagai "langkah rutin."
“(Ini juga)merupakan tindakan balasan yang kuat terhadap intrusi sebuah kapal pesiar dan beberapa kapal patroli pihak Jepang ke perairan teritorial kita,” kata Gan, tanpa merinci insiden yang dimaksud.
Garda pantai China mengatakan pada akhir Januari bahwa Shinsei Maru dan empat kapal Jepang lainnya secara ilegal memasuki perairan kepulauan Diaoyu sebelum diusir oleh kapal-kapal garda pantai China. [ab/uh]