China Hukum Penjara 19 Warga Uighur atas Tuduhan ‘Ekstremisme Agama’

Warga Uighur berjalan di depan masjid di Kashgar, propinsi Xinjiang (Foto: dok). Pengadilan di daerah ini dilaporkan telah menjatuhkan hukuman penjara atas 19 warga Uighur dengan tuduhan menghasut ekstrimisme agama.

Pengadilan di daerah Xinjiang, China barat laut, yang berpenduduk sebagian besar Muslim, menjatuhkan hukuman penjara terhadap 19 warga etnik Uighur atas tuduhan menghasut ekstremisme agama.
Surat kabar resmi Legal Daily hari Kamis (20/6) mengatakan hukuman terberat enam tahun penjara diberikan kepada seorang tersangka yang memuat bahan Internet yang mempromosikan perang suci dan kebencian etnis.

Dikatakan, beberapa tersangka lainnya dijatuhkan antara dua hingga lima tahun hukuman penjara atas tuduhan lainnya, termasuk mengganggu masyarakat dan menyebarkan desas-desus online.

Sementara laporan tersebut tidak menjelaskan kesukuan para tersangka, nama mereka mengindikasikan mereka dari komunitas yang berpenduduk sebagian besar Muslim Uighur.

China mengatakan negara itu menghadapi ancaman yang meningkat dari ekstremis Uighur yang ingin membentuk negara terpisah yang disebut Turkistan Timur. Banyak organisasi hak asasi mengatakan Beijing membesar-besarkan ancaman tersebut untuk membenarkan kehadiran polisi China dalam jumlah besar dan pemantauan seksama terhadap lembaga-lembaga Muslim.