China Protes RUU yang Promosikan Perjalanan AS-Taiwan

Juru bicara Kementerian Luar Negeri China, Hua Chunying

Senat Amerika secara bulat menyetujui Taiwan Travel Act atau Undang-undang Perjalanan Taiwan hari Rabu (28/2), menyusul langkah serupa oleh Dewan Perwakilan Rakyat Januari lalu.

Kepada Amerika hari Kamis (1/3), China mengatakan "sangat tidak puas" atas undang-undang itu, yang kini tinggal menunggu tanda tangan Presiden Donald Trump, serta akan meningkatkan hubungan bisnis yang lebih erat antara Amerika dan Taiwan.

Undang-Undang itu menyerukan pejabat-pejabat "pada semua tingkat" agar melakukan perjalanan ke dan dari Amerika dan Taiwan, yang punya pemerintahan sendiri, dan bertemu rekan setara masing-masing, dan juga mendorong perwakilan ekonomi dan budaya Taiwan untuk berbisnis di Amerika.

China menganggap Taiwan bagian wilayahnya. Amerika memutus hubungan resmi diplomatiknya dengan Taiwan pada tahun 1979, mengakui pemerintahan komunis di China itu sebagai satu-satunya pemerintah negara itu, sebagai bagian dari kebijakan "Satu China."

Kepada wartawan di Beijing, juru bicara Kementerian Luar Negeri China Hua Chunying mengatakan, Rancangan Undang-Undang (RUU) itu "secara serius melanggar" kebijakan "Satu China" yang menyatakan Taiwan adalah bagian China.

Tetapi Presiden Taiwan Tsai Ing-wen memuji bagian terakhir RUU itu dalam cuitan yang diunggah ke Twitter Rabu malam, dan mengatakan, itu "melambangkan dukungan lama #Kongres Amerika bagi #Taiwan."

Ketegangan antara China dan Taiwan meningkat sejak Tsai, ketua Partai Progresif Demokratik yang cenderung hendak memperjuangkan kemerdekaan pulau itu, terpilih sebagai presiden pada tahun 2016. [ka/jm]