China mengesahkan UU baru yang membatasi ekspor produk-produk yang sensitif untuk melindungi keamanan nasional, sebuah langkah kebijakan yang bisa dipakai untuk melawan sengketa dagang dengan Amerika yang terus meningkat, terutama dalam bidang teknologi.
UU yang disahkan badan legislatif tertinggi China pada hari Sabtu (17/10), mulai berlaku 1 Desember dan memungkinkan Beijing "mengambil tindakan balasan" terhadap negara-negara yang menyalah-gunakan pengawasan ekspor dan menimbulkan ancaman bagi keamanan nasional.
Menurut isi UU yang diterbitkan, data teknis terkait barang-barang itu akan dikenakan pengawasan ekspor, sebagaimana dilansir dari kantor berita AFP.
Tindakan terbaru Beijing itu memberi lebih banyak kesempatan untuk membalas terkait perang dagang Presiden AS Donald Trump terhadap perusahaan teknologi China. AS bertindak terhadap perusahaan media sosial populer dan perusahaan besar, termasuk aplikasi TikTok dan WeChat, raksasa teknologi Huawei dan pembuat cip Semiconductor Manufacturing International Corp.
BACA JUGA: Meski Mendapat Sanksi AS, Huawei Tetap Layani Klien 5G EropaUU baru itu, "disusun untuk menjaga keamanan dan kepentingan nasional", menambah sejumlah peraturan China yang meliputi katalog pembatasan ekspor teknologi dan daftar entitas yang dipertanyakan.
Hubungan ekonomi antara Beijing dan Washington terganggu oleh kampanye tarif Trump yang belum pernah terjadi sebelumnya, ancaman larangan dan sanksi-sanksi terhadap perusahaan teknologi China.
Pada September, China meluncurkan "daftar entitas yang dipertanyakan" yang telah lama ditunggu. Daftar itu secara luas dinilai sebagai senjata untuk membalas AS yang menggunakan "daftar entitas" sendiri untuk menutup Huawei dari pasar Amerika. [ps/jm]