China, Kamis (10/12), menyatakan akan menetapkan sanksi-sanksi kepada para pejabat AS yang telah “berkinerja buruk” atas isu Hong Kong, sebagai tanggapan atas berbagai restriksi yang diberlakukan pada para pejabat China pekan ini terkait tindakan keras Beijing terhadap kota itu.
Pusat keuangan itu diguncang protes prodemokrasi tahun lalu yang sebagian besar dihentikan oleh UU Keamanan Nasional baru yang diberlakukan Beijing, sehingga mengundang kecaman dari negara-negara asing, termasuk AS, mengenai terkikisnya HAM di sana.
Pada hari Senin (7/12), AS menyatakan membekukan aset AS dan melarang perjalanan ke AS bagi 14 wakil ketua Komite Tetap Kongres Rakyat China, yang memelopori undang-undang baru yang keras itu.
Sebagai tanggapan, China akan menjatuhkan “sanksi-sanksi terhadap para pejabat eksekutif AS, personel Kongres, personel LSM yang berkinerja buruk dalam isu-isu terkait Hong Kong,” sebut juru bicara kementerian luar negeri China Hua Chunying dalam keterangan pers hari Kamis (10/12).
Para anggota keluarga dekat mereka juga akan terimbas sanksi itu, kata Hua.
BACA JUGA: China Kecam Sanksi AS untuk Hong Kong dan Penjualan Senjata ke TaiwanIa mengatakan pemerintah juga telah memutuskan untuk membatalkan “perlakuan pembebasan visa” bagi kunjungan temporer ke Hong Kong dan Makau oleh pemegang paspor diplomatik AS.
Langkah-langkah itu adalah karena AS menggunakan isu-isu terkait Hong Kong untuk secara serius mencampuri urusan dalam negeri China, katanya, seraya meminta AS untuk “berhenti melangkah lebih jauh ke jalur yang keliru dan berbahaya.”
Tidak ada rincian yang diberikan mengenai kapan sanksi-sanksi itu akan mulai berlaku atau orang-orang yang akan terimbas sanksi tersebut.
AS telah menjatuhkan sanksi-sanksi terhadap pemimpin Hong Kong yang pro-Beijing, Carrie Lam.
Parlemen dukungan China memberlakukan undang-undang keamanan nasional baru yang keras itu pada bulan Juni.
Para pengecam menyatakan undang-undang itu menghilangkan kebebasan yang pernah dinikmati Hong Kong, yang diabadikan dalam perjanjian yang dibuat sebelum penyerahannya kembali dari penguasa kolonial Inggris ke China pada tahun 1997.
China menyatakan undang-undang dan prosekusi terhadap kritikus diperlukan untuk memulihkan stabilitas setelah protes besar-besaran dan kerap berupa kekerasan pada tahun lalu. [uh/ab]