Pengadilan China menjatuhkan vonis 11 tahun hukuman penjara kepada ipar pemenang Nobel Perdamaian Liu Xiabo, atas tuduhan melakukan kecurangan.
Pengadilan di pinggiran kota Beijing memutus vonis itu dalam sidang singkat hari Minggu (9/6) setelah mendapati bahwa Liu Hui bersalah melakukan kecurangan dalam sengketa perumahan.
Adik Liu Hui dan istri pemenang Nobel Perdamaian Liu Xia menyebut vonis itu “pelanggaran”. Liu Xia telah dikenai tahanan rumah beberapa saat setelah suaminya dianugerahi hadiah Nobel Perdamaian tersebut. Seusai vonis pengadilan itu, Liu Xia mengatakan kepada wartawan bahwa ia tidak melihat adanya perubahan dalam pelaksanaan HAM di China, di bawah presiden baru Xi Jinping.
Keluarga dan pendukung mereka mengatakan pengadilan atas Liu Hui itu dimaksudkan sebagai hukuman lebih jauh terhadap keluarga pemenang Nobel Perdamaian itu, dan sekaligus intimidasi terhadap para aktivis politik China. Tim kuasa hukum mengatakan akan naik banding atas keputusan pengadilan itu.
Adik Liu Hui dan istri pemenang Nobel Perdamaian Liu Xia menyebut vonis itu “pelanggaran”. Liu Xia telah dikenai tahanan rumah beberapa saat setelah suaminya dianugerahi hadiah Nobel Perdamaian tersebut. Seusai vonis pengadilan itu, Liu Xia mengatakan kepada wartawan bahwa ia tidak melihat adanya perubahan dalam pelaksanaan HAM di China, di bawah presiden baru Xi Jinping.
Keluarga dan pendukung mereka mengatakan pengadilan atas Liu Hui itu dimaksudkan sebagai hukuman lebih jauh terhadap keluarga pemenang Nobel Perdamaian itu, dan sekaligus intimidasi terhadap para aktivis politik China. Tim kuasa hukum mengatakan akan naik banding atas keputusan pengadilan itu.