Schapelle Corby, wanita Australia yang didapati bersalah menyelundupkan narkoba, telah dibebaskan dari penjara Kerobokan, Bali (10/2) setelah menjalani lebih dari sembilan tahun hukumannya.
Seorang wanita Australia yang didapati bersalah menyelundupkan narkoba telah dilepas dini dengan bersyarat dari penjara Indonesia setelah menjalani lebih dari 9 tahun hukumannya.
Schapelle Corby tidak mengatakan apapun hari Senin (10/2) ketika ia bergegas meliwati khalayak wartawan di luar penjara Kerobokan di pulau wisata Bali.
Menteri Hukum dan HAM Indonesia Amir Syamsuddin mengatakan kepada para wartawan hari Jumat bahwa Corby termasuk di antara sekelompok narapidana yang permohonan pembebasan bersyarat mereka telah dirampungkan, karena mereka telah memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan undang-undang.
Corby dijatuhi hukuman 20 tahun penjara tahun 2005 karena berusaha menyelundupkan empat kilogram ganja ke Bali. Perdagangan narkoba dapat dihukum mati di Indonesia.
Persyaratan pembebasannya mengharuskan Corby tinggal di Bali sampai tahun 2017. Dia berencana tinggal bersama saudaranya yang mempunyai rumah di pulau tersebut.
Schapelle Corby tidak mengatakan apapun hari Senin (10/2) ketika ia bergegas meliwati khalayak wartawan di luar penjara Kerobokan di pulau wisata Bali.
Menteri Hukum dan HAM Indonesia Amir Syamsuddin mengatakan kepada para wartawan hari Jumat bahwa Corby termasuk di antara sekelompok narapidana yang permohonan pembebasan bersyarat mereka telah dirampungkan, karena mereka telah memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan undang-undang.
Corby dijatuhi hukuman 20 tahun penjara tahun 2005 karena berusaha menyelundupkan empat kilogram ganja ke Bali. Perdagangan narkoba dapat dihukum mati di Indonesia.
Persyaratan pembebasannya mengharuskan Corby tinggal di Bali sampai tahun 2017. Dia berencana tinggal bersama saudaranya yang mempunyai rumah di pulau tersebut.