Hasil survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) menunjukkan 67 persen warga puas atau sangat puas dengan jalannya demokrasi di Indonesia. Sedangkan yang kurang atau tidak puas dengan demokrasi sekitar 27 persen. Survei ini melibatkan 2.202 responden yang ditelepon pada 12-15 Agustus 2020, dengan tingkat kesalahan +/-2,1 persen.
Pendiri SMRC, Saiful Mujani mengatakan, kepuasan terhadap demokrasi sempat mengalami penurunan dibandingkan sebelum wabah virus corona dari 74 persen menjadi 59 persen pada awal Juni 2020. Kendati naik kembali pada Agustus, virus corona membuat tingkat kepuasan menjadi menurun dibanding sebelum wabah. "
BACA JUGA: Survei Indikator: Pemda Lebih Baik Menangani Covid-19 Dibanding Pemerintah PusatKarena mungkin Covid-19 membuat komplikasi-komplikasi dalam pelaksanaan pemerintahan sehingga masyarakat punya penilaian agak pesimis atau kurang positif tentang pelaksanaan demokrasi," jelas Saiful Mujani dalam konferensi pers online, Minggu (23/8/2020).
Saiful Mujani menambahkan penurunan kepuasan pada demokrasi merupakan gejala yang banyak terjadi di banyak negara pada masa pandemi, seperti India dan Filipina. Hal tersebut dikarenakan langkah pemerintah dalam menangani demokrasi terkesan tidak demokratis, ditambah dengan memburuknya ekonomi dan keamanan.
Menurutnya, kepercayaan publik di Indonesia saat ini masih tergolong besar. Namun, kata dia, kepercayaan tersebut dapat terus menurun jika potensi krisis ekonomi tidak dapat ditangani dengan baik.
“Bila kinerja presiden dan pemerintah, kondisi politik, keamanan, dan ekonomi memburuk. Itu bisa berdampak pada merosotnya dukungan atau komitmen pada demokrasi,” tambah Saiful.
Survei SMRC juga menemukan mayoritas warga atau sebesar 71 persen mendukung supremasi sipil, sejalan dengan warga yang mendukung TNI di bawah kontrol presiden sebanyak 76 persen. Lebih dari separuh responden juga tidak setuju TNI terlibat dalam masalah keamanan dan penegakan hukum di masyarakat.
Penurunan Kepuasan Warga Wajar
Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid menilai penurunan kepuasan warga terhadap jalannya demokrasi pada masa pandemi merupakan hal yang wajar. Menurutnya, angka tersebut dapat ditingkatkan kembali dengan memperbaiki kinerja pemerintahan. Meskipun, kata dia, ada sejumlah kelompok yang menilai demokrasi di Indonesia tercoreng pada masa pandemi ini.
"Kalau melihat survei ini, harusnya pemerintah dan DPR bisa on the track seperti yang dilakukan saat ini. Dan tidak perlu terganggu dengan opini-opini yang memeriahkan, tapi berbeda dengan opini masyarakat," jelas Meutya Hafid.
Sementara untuk pelibatan TNI, Meutya menambahkan pihaknya tidak terlalu khawatir dengan pelibatan TNI dalam penanganan pandemi virus corona. Semisal penunjukkan Kepala Staf TNI Angkatan Darat Andika Perkasa sebagai Wakil Ketua Komite Pelaksana Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Ia menilai peran TNI masih dibutuhkan dalam penanganan virus corona. Kendati demikian, Meutya menegaskan DPR akan terus mengontrol pelibatan TNI dalam penanganan virus corona yang merupakan penugasan di luar pertahanan.
TNI Dibutuhkan di Luar Tugas Perang
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menambahkan kepuasan masyarakat terhadap demokrasi yang masih tergolong tinggi dikarenakan pemerintah serius dalam menangani virus corona. Meskipun, kata dia, pemerintah gamang dalam menangani virus corona karena merupakan pandemi yang tergolong baru. Selain itu, ia mengklaim pemerintah juga menggunakan data dalam membuat kebijakan pada saat pandemi.
Your browser doesn’t support HTML5
"Kita intensif betul dan rapat hampir sehari dua-tiga kali membahas masalah ini (baca:virus corona) saat itu. Sehingga pada umumnya masyarakat yang waras percaya, memang itu yang dilakukan," jelas Mahfud.
Mahfudz menambahkan pelibatan TNI di luar pertahanan dan ancaman kedaulatan atau ideologi negara tidak dapat diterapkan secara tegas. Ia beralasan peran TNI masih dibutuhkan di luar tugas-tugas perang. Semisal dalam pemberantasan aksi terorisme. Karena itu, kata dia, pemerintah sedang menyiapkan peraturan presiden keterlibatan TNI dalam aksi terorisme. [sm/em]