Dicap Sebagai Teroris, TPNPB-OPM akan Ajukan Uji Materi ke Pengadilan Internasional

Anggota sayap militer dari Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB). (Courtesy: TPNPB-OPM).

Pemerintah melalui Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) telah mengumumkan bahwa kelompok kriminal bersenjata (KKB), atau kelompok separatis bersenjata (KSB) sebagai teroris. Namun, kelompok tersebut menentang sikap pemerintah itu.

Juru bicara Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM), Sebby Sambom mengatakan, pihaknya akan mengajukan permohonan uji materi ke Pengadilan Internasional terkait langkah pemerintah Indonesia untuk menyatakan kelompoknya sebagai teroris.

“Kami siap ajukan ke hukum internasional untuk uji materi tentang teroris,” katanya kepada VOA, Kamis (29/4) siang.

Lanjut Sebby, pihaknya juga telah menyiapkan kuasa hukum untuk membawa penyebutan sebagai teroris terhadap kelompoknya ke Pengadilan Internasional.

Juru bicara TPNPB-OPM, Sebby Sambom (kanan). (Courtesy- TPNPB-OPM)

“Kuasa hukum kami telah menyampaikan jika Indonesia berani memasukkan TPNPB sebagai organisasi teroris, maka kami sangat siap bawa masalah ini ke Pengadilan Internasional,” ujarnya.

TPNPB-OPM pun akan tetap memberikan perlawanan kendati pemerintah Indonesia mengerahkan kekuatan penuh untuk melawan kelompoknya.

“Sampai Papua harus merdeka penuh dari tangan pemerintah Indonesia,” ungkap Sebby.

Pengamat terorisme, Stanislaus Riyanta, mengatakan pemerintah harus melakukan pendekatan secara komprehensif agar tak menimbulkan korban dari masyarakat sipil usai menyatakan KKB sebagai teroris.

Pengamat terorisme, Stanislaus Riyanta. (Courtesy: Dokumen Pribadi)

“Pendekatan utama yang harus dilakukan pemerintah adalah bagaimana meyakinkan masyarakat bahwa negara hadir untuk meningkatkan kualitas hidup mereka. Lalu, terhadap kelompok-kelompok bersenjata yang sekarang disebut teroris ini perlu pendekatan (keamanan) supaya mereka tidak mengancam jiwa masyarakat dan aparat,” katanya kepada VOA.

Lanjut Stanislaus, dengan dinyatakannya KKB sebagai teroris, penanganan terhadap kelompok itu ke depannya dinilai akan menjadi lebih baik. Pendekatan keamanan adalah salah satu cara untuk menghentikan aksi-aksi kekerasan yang selama ini mengancam keselamatan masyarakat.

BACA JUGA: Kabinda Papua Gugur, BIN Labeli Kelompok Separatis Sebagai Teroris

“Aksi-aksi yang menyebabkan nyawa masyarakat terancam harusnya ditangani dengan pendekatan keamanan. Mereka (KKB) melakukan operasi atau aksi dengan menggunakan senjata. Tapi terhadap masyarakat lain tentu itu akan dilakukan pendekatan-pendekatan agar ideologi atau pengaruh dari kelompok teroris ini tidak menyebar,” ujarnya.

Dalam penanganan terhadap kelompok yang telah dilabeli sebagai teroris itu. Pemerintah juga harus lebih hati-hati saat melakukan penindakan dan sebaiknya bisa membedakan mana kelompok masyarakat dan KKB. Pasalnya, selama ini kelompok tersebut kerap bersembunyi di tengah-tengah masyarakat.

“Perlu ada penilaian dan operasi intelijen untuk pemetaan. Ini perlu dilakukan dan paling penting adalah pendekatan kepada masyarakat, agar penduduk lokal yakin kehadiran negara. Sehingga masyarakat tidak bisa dipengaruhi oleh kelompok tersebut,” jelas Stanislaus.

Pasukan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) saat berada di salah satu pegunungan di Papua. (Courtesy: TPNPB-OPM)

Masih kata Stanislaus, pemerintah juga tak perlu khawatir terkait indikasi intervensi dari negara luar terkait keputusan yang menyatakan KKB sebagai teroris. Pasalnya, KKB bukan kelompok teroris transnasional.

“Memang kekhawatiran internasionalisasi terhadap isu Papua memang cukup besar karena ini akan menjadi sorotan. Indonesia adalah negara berdaulat sehingga itu tidak menjadi alasan untuk negara-negara lain mengintervensi. Jadi saya kira itu menjadi hak Indonesia untuk melakukan keputusan-keputusan terkait terorisme,” ucapnya.

Your browser doesn’t support HTML5

Dinyatakan Sebagai Teroris, TPNPB-OPM akan Ajukan Uji Materi ke Hukum Internasional

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD mengategorikan KKB sebagai teroris, Kamis (29/4) siang. Sikap pemerintah itu mengacu pada defenisi teroris dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang terorisme. Keputusan tersebut juga diambil usai mendengar pernyataan Badan Intelijen Negara (BIN), pimpinan TNI-Polri, tokoh-tokoh Papua, dan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). [aa/ft]