Air mata Siti Khotimah tak tertahan lagi ketika ia dengan suara lirih menceritakan penyiksaan yang dialaminya ketika bekerja di sebuah rumah di kawasan apartemen Simprug, Jakarta Selatan, pada bulan April hingga Desember 2022.
“Ini semua fitnah Pak Hakim. Dari difitnah, saya kemudian disiksa, disuruh makan kotoran anjing, saya terpaksa memakan kotoran anjing, biar tidak terus disiksa,” kata Siti Khotimah dalam sidang pengadilan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun, SH, MH.
Siti Khotimah adalah pekerja rumah tangga (PRT) asal Desa Kebanggan, Kecamatan Moga, Pemalang, Jawa Tengah, yang berulangkali disiksa dan diserang secara seksual, tidak saja oleh majikannya, tetapi juga sesama pekerja rumah tangga, setelah difitnah mencuri celana dalam majikannya.
Ibu kandungnya, Eni Sopyah, keluar dari ruang sidang karena tak kuat menahan tangis ketika mendengar putrinya menceritakan kekerasan seksual yang dialaminya. Ia sempat dirawat selama empat bulan di RS Polri Jakarta karena luka di bagian kaki yang sangat parah. Hingga saat dihadirkan ke pengadilan, ia masih menjalani perawatan di rumah aman dengan pemantauan dokter.
Selain didampingi JALA PRT, LBH APIK Jakarta dan Semarang, dan Institut Sarinah; Siti Khotimah juga dibantu oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Sembilan terdakwa, yang terdiri dari tiga majikan dan enam pekerja rumah tangga lain dihadirkan dalam sidang itu. Mereka diduga turut melakukan kekerasan terhadap Siti Khotimah, mulai dari memukul, menampar, menendang, menyiram dengan air panas, memborgol, hingga menyuapi dan melumuri sekujur korban dengan cabai; dan memaksanya memakan kotoran anjing.
Ketua JALA PRT Lita Anggraini yang gigih memperjuangkan keadilan bagi Siti Khotimah dan PRT lainnya, mengatakan insiden berulang seperti ini semakin mempertegas perlunya mengesahkan RUU PPRT.
“Maka tidak ada cara lain selain cepat disahkannya RUU Perlindungan PRT menjadi undang-undang, agar orang lain tidak bisa semena-mena pada para PRT. Penyiksaan dan kekerasan (terhadap Siti Khotimah) menunjukkan bagaimana majika memandang rendah PRT,” kata Lita Anggraini.
Desak Pengesahan RUU PPRT, Puluhan PRT Kembali Turun ke Jalan
Selang dua hari setelah sidang itu, puluhan pekerja rumah tangga kembali berunjukrasa di depan gedung DPR/MPR Jakarta. Selain menuntut DPR untuk segera membahas dan mengesahkan RUU PPRT, mereka juga menyuarakan masih banyaknya “penyalur busuk” yang membuat PRT menjadi korban.
BACA JUGA: Jala PRT Desak DPR Segera Bahas RUU PPRT"Pertama, disandera, tidak disalurkan. Kalau PRT minta keluar kalau tidak disalurkan, penyalur minta ganti untuk biaya makan, biaya tidur di tempat penampungan. Terus penyekapan, selama ditampung dia tidak boleh berhubungan dengan pihak luar," kata Lita.
Ditambahkannya, “penyalur busuk” yang semakin merajalela ini tidak saja menahan dokumen milik PRT dan mengharuskan mereka membayar antara Rp250.000-Rp350.000 jika ingin mengambil dokumen penting tersebut, tetapi juga melakukan pemaksaan kerja di tempat penyalur dan memotong gaji mereka ketika sudah mendapat majikan.
Your browser doesn’t support HTML5
“Penyalur busuk” juga kerap menyalurkan PRT ke pemberi kerja secara berganti-ganti, sehingga pemberi kerja kerap tidak mengetahui rekam jejak orang yang bekerja di rumah mereka.
Padahal, tegas Lita, pihaknya telah menyarankan mekanisme pengaturan penempatan pekerja rumah tangga secara terintegrasi di dalam RUU PPRT yang kini ada di tangan DPR.
"Kita optimis dan akan mendesak sampai RUU itu disahkan. Kalau nggak optimis khan, nggak 19 tahun kita jalani. Sampai kapan pun kita kejar," ujar Lita.
PRT Harap DPR Tak Terus Tunda Pembahasan RUU PPRT
Diwawancara secara terpisah, seorang PRT asal Semarang, Nur Hasanah, berharap DPR tidak mempermainkan nasib mereka dengan menunda-nunda pengesahan RUU itu.
"Bagi kami yang sudah mengalami banyak kekerasan, pelecehan, diskriminasi, dan macam-macam, harapan kami melalui Undang-undang Perlindungan PRT ini, hal-hal yang telah terjadi selama ini dapat diminimalisir, dapat dihindari, karena (UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga) melindungi kami dan pemberi kerja kami," ujar Nur.
Wakil Baleg : DIM RUU PPRT Masih di Tangan Puan Maharani
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Willy Aditya menyatakan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga yang diserahkan pemerintah untuk dibahas bersama DPR, saat ini masih berada di tangan Ketua DPR Puan Maharani.
“Belum masuk Bamus (Badan Musyawarah). Bamus dulu baru bahas. Sekarang masih berada di meja mbak Puan,” kata Willy. [fw/em]