Mantan presiden Peru, Alejandro Toledo, pada Minggu (23/4) kembali ke Peru dari Amerika. Ia kemungkinan akan menjadi kepala negara ketiga yang dipenjara karena negara di Amerika Selatan itu hendak memberantas korupsi bertahun-tahun para penguasanya.
Toledo, yang berusia 77 tahun, kemungkinan akan menjalani hukuman di markas polisi di pinggiran Lima, Ibu Kota Peru, tempat mantan presiden Alberto Fujimori dan Pedro Castillo juga ditahan. Gambar resmi yang dirilis kantor Kejaksaan Agung menunjukkan Toledo menjalani pemeriksaan medis dan menjawab pertanyaan Jaksa Agung Patricia Benavides sebelum dia pergi ke pengadilan.
Toledo, yang menjabat dari 2001 hingga 2006, menyerahkan diri untuk ekstradisi pada Jumat (21/4). Pihak berwenang Peru menuduh Toledo menerima suap $35 juta dari perusahaan konstruksi Brazil, Odebrecht, sebagai imbalan atas proyek pembangunan jalan raya, Interoceanica Sur. Ia membantah tuduhan jaksa, yang mencakup pencucian uang dan kolusi. Jaksa menuntutnya hukuman penjara 20 tahun.
Pendukung berkumpul di luar fasilitas polisi udara menuntut keadilan baginya.[ka/jm]