Divonis 6 Tahun Penjara, Kardinal Australia Naik Banding

Kardinal George Pell (kanan) bersama Paus Fransiskus saat masih menjabat sebagai penasihat senior Paus di Vatikan (foto: dok).

Kardinal George Pell, mantan penasihat senior Paus, yang dinyatakan bersalah melakukan pelecehan seksual terhadap dua anak laki-laki altar di Australia, dijatuhi hukuman penjara enam tahun. Ia pejabat Katolik paling senior yang dipenjara karena pelecehan itu dan naik banding atas putusan itu, dengan alasan terjadi "ketidakberesan mendasar" dalam persidangannya.

Kardinal George Pell diberitahu bahwa ia menunjukkan 'arogansi yang menakjubkan' dan 'ketidakpedulian yang tidak berperasaan' kepada para korban ketika ia melecehkan mereka secara seksual di Katedral Santo Patrick di Melbourne pada tahun 1990-an. Saat itu, Pell adalah uskup agung di kota itu, dan dengan suara bulat dinyatakan bersalah oleh juri Desember lalu, keputusan yang tidak bisa dilaporkan sampai bulan lalu karena alasan hukum.

Ia dijatuhi hukuman penjara enam tahun, tetapi bisa mengajukan pembebasan bersyarat setelah tiga tahun delapan bulan.

Hakim ketua, Peter Kidd, mengatakan kardinal itu seharusnya tidak menjadi kambing hitam atas kegagalan Gereja Katolik, yang secara global menghadapi krisis pelecehan anak. Putusan bersalah terhadap laki-laki yang pernah menjadi tokoh agama paling berkuasa di Australia itu mengejutkan seluruh Gereja, karena Pell adalah salah satu penasihat terdekat Paus Fransiskus dan mantan bendahara Vatikan.

Kardinal George Pell (77 tahun), mantan penasihat senior Paus, keluar dari pengadilan Melbourna, Australia.

Rohaniwan Australia berusia 77 tahun itu selama ini dianggap sebagai pejabat ketiga paling berkuasa di Gereja tersebut. Hakim Kidd mengatakan kejahatannya pantas mendapat hukuman yang signifikan.

“Walaupun tidak tahu berapa lama akan hidup, faktanya adalah Anda sudah hidup lama dan memasuki fase terakhir kehidupan. Layaknya orang pada usia akhir 70-an, kesehatan akan menurun seiring waktu. Saya sadar, hukuman penjara yang akan saya berikan kepada Anda membawa kemungkinan nyata, jauh dari teori, bahwa Anda mungkin tidak akan hidup ketika dibebaskan dari penjara,” kata Kidd.

Pell dengan keras membantah berbuat salah. Pengajuan bandingnya atas putusan itu diperkirakan dimulai awal Juni.

Tim hukumnya berpendapat, keputusan juri "tidak masuk akal" karena sebagian besar bergantung pada bukti satu orang. (ka)