Revisi Qanun tentang penanaman modal di Aceh diharapkan bisa mempertegas hak rakyat Aceh dan kearifan lokal provinsi itu.
BANDA ACEH —
Pemerintah Aceh bersama parlemen di provinsi itu baru-baru ini merampungkan dan mengesahakan Revisi Qanun Nomor 5 Tahun 2009 tentang penanaman modal yang sebelumnya dibahas bersama di Badan Legislasi DPR Aceh.
Pengamat mengatakan, revisi Qanun Penanaman Modal diharapkan mampu memperkuat peran Aceh dalam Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Indonesia (MP3EI). Pemerintah Aceh sebelumnya telah menargetkan diantaranya industri primer, energi, perikanan, perkebunan,dan manufaktur sebagai bidang investasi yang diprioritaskan.
Ketua Badan Legislasi DPR Aceh Abdullah Saleh mengatakan di Banda Aceh hari Selasa (16/4), terkait revisi Qanun Penanaman Modal pembahasan dilakukan bersama oleh pihak parlemen dan eksekutif sesuai dengan proses hingga tahap finalisasi.
Abdullah Saleh mengatakan, revisi qanun dilakukan agar lebih memiliki kepastian hukum yang berdampak mempercepat laju pembangunan ekonomi, sosial budaya dan kearifan lokal serta terciptanya iklim usaha yang kondusif untuk kegiatan-kegiatan investasi di Aceh.
“Revisi dilakukan dalam rangka mengakomodir hak ekonomi, sosial dan budaya masyarakat, hak Ekosob sebagai tindak lanjut dari ratifikasi tentang hak Ekosob, sebagaimana yang diamanahkan dalam MoU Helsinki,” kata Abdullah.
Beberapa klausul dalam pasal perubahan dan penyempurnaan dalam rancangan Qanun Penanaman Modal diantaranya pada Pasal 2 Ayat 2 soal mengupayakan pemenuhan hak ekonomi sosial dan budaya rakyat Aceh.Terdapat pula penambahan pada Pasal 3 Qanun Penanaman Modal tentang rasa aman dan nyaman kepada semua penanam modal dengan tetap memperhatikan kearifan lokal rakyat Aceh. Lebih khusus dalam revisi qanun dicantumkan dalam Pasal 4 Ayat 1 tentang rasa aman penanam modal dengan melindungi hak perdata masyarakat.
Kalangan praktisi bisnis mengapresiasi cukup positif revisi qanun yang mencantumkan pasal tambahan mengenai peran Pemerintah Aceh yang mempertegas komitmen untuk memberikan fasilitas terhadap para penanam modal dan izin, salah satunya yang menyangkut soal ekspor impor.
Dekan Fakultas Ekonomi Univesitas Malikussaleh (Unimal) Aceh Wahyuddin Albra mengatakan, “Pemerintah Aceh lebih banyak berperan sekarang dan harus lebih banyak membantu pengusaha-pengusaha kita yang dari awal sudah ada keinginan untuk membuka akses impor ekspor.”
Wahyuddin menambahkan,revisi Qanun Penanaman Modal diharapkan mampu memperkuat komitmen pembangunan di Aceh yang disesuaikan dengan MP3EI.
Beberapa tokoh dan warga Aceh memuji kemitraan yang semakin dinamis antara pemerintah pusat dan Aceh, dan berharap pembahasan sejumlahqanun prioritas tahun 2013 sejalan dengan komitmen pembangunan di level nasional.
Wakil Ketua MPR RI Ahmad Farhan Hamid mengatakan, “(Investasi) ini terkait erat dengan kemampuan kita membangun jaringan, degan siapa saja bangun jaringan, perlihatkan pula rasa hormat, santun dan ramah.”
Politisi muda Aceh Teuku Alfiansyah mengatakan, revisi Qanun Investasi diharap lebih berdampak kepada keseimbangan lingkungan dan kesejahteraan rakyat serta meminimalisir praktik-praktik eksploitasi oleh pelaku usaha atau investor.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa dalam kunjungan kerjanya baru-baru ini di Banda Aceh menegaskan bahwa, komitmen pemerintah pusat yang lebih besar dalam membangun Aceh.
Dalam kesempatan tersebut Hatta Rajasa juga menjelaskan bahwa dalam MP3EI, Aceh akan diprioritaskan sebagai basis pertumbuhan ekonomi, bidang kelautan, kehutanan dan perkebunan.
Hatta Rajasa mengatakan, sebagai wilayah pertumbuhan ekonomi yang cukup strategis, Aceh harus terhubung terus dengan dunia global, selain merancang jalan bebas hambatan, pemerintah pusat juga komit memfasilitasi pembangunan jalur kereta api dari Aceh sampai ke Lampung .
Sebelumnya Badan Musyawarah DPR Aceh telah membahas tahap awal tiga rancangan qanun prioritas tahun 2013, di antaranya, tentang bagi hasil migas, penanaman modal, serta bendera dan lambang Aceh.
Wakil Gubernur Aceh Muzakir Manaf dalam salah satu konferensi internasional terkait investasi Aceh baru-baru ini menyatakan optimistis jajaran pemerintah Aceh mampu meningkatkan iklim investasi di provinsi itu. Muzakir mengatakan pemda telah menetapkan target investasi berkisar Rp 48,8 triliun pada tahun 2017. Investasi yang diprioritaskan, diantaranya perkebunan, industri primer, energi, dan manufaktur.
Khusus bidang perkebunan, Pemerintah Aceh berharap investor bersedia menanamkan modalnya untuk komoditas karet, kakao, kopi, dan optimalisasi perkebun sawit. Sementara untuk sektor energi, akan dikembangkan pembangkit energi tenaga air (hydropower dan panas bumi (geothermal).
Kepada pers, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Aceh Firmandez mengingatkan agar pemerintah provinsi dan kabupaten bisa sejalan soal aturan investasi. Firmandez juga menekankan agar investor bisa memberi manfaat bagi masyarakat sekitar.
Pengamat mengatakan, revisi Qanun Penanaman Modal diharapkan mampu memperkuat peran Aceh dalam Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Indonesia (MP3EI). Pemerintah Aceh sebelumnya telah menargetkan diantaranya industri primer, energi, perikanan, perkebunan,dan manufaktur sebagai bidang investasi yang diprioritaskan.
Ketua Badan Legislasi DPR Aceh Abdullah Saleh mengatakan di Banda Aceh hari Selasa (16/4), terkait revisi Qanun Penanaman Modal pembahasan dilakukan bersama oleh pihak parlemen dan eksekutif sesuai dengan proses hingga tahap finalisasi.
Abdullah Saleh mengatakan, revisi qanun dilakukan agar lebih memiliki kepastian hukum yang berdampak mempercepat laju pembangunan ekonomi, sosial budaya dan kearifan lokal serta terciptanya iklim usaha yang kondusif untuk kegiatan-kegiatan investasi di Aceh.
“Revisi dilakukan dalam rangka mengakomodir hak ekonomi, sosial dan budaya masyarakat, hak Ekosob sebagai tindak lanjut dari ratifikasi tentang hak Ekosob, sebagaimana yang diamanahkan dalam MoU Helsinki,” kata Abdullah.
Beberapa klausul dalam pasal perubahan dan penyempurnaan dalam rancangan Qanun Penanaman Modal diantaranya pada Pasal 2 Ayat 2 soal mengupayakan pemenuhan hak ekonomi sosial dan budaya rakyat Aceh.Terdapat pula penambahan pada Pasal 3 Qanun Penanaman Modal tentang rasa aman dan nyaman kepada semua penanam modal dengan tetap memperhatikan kearifan lokal rakyat Aceh. Lebih khusus dalam revisi qanun dicantumkan dalam Pasal 4 Ayat 1 tentang rasa aman penanam modal dengan melindungi hak perdata masyarakat.
Kalangan praktisi bisnis mengapresiasi cukup positif revisi qanun yang mencantumkan pasal tambahan mengenai peran Pemerintah Aceh yang mempertegas komitmen untuk memberikan fasilitas terhadap para penanam modal dan izin, salah satunya yang menyangkut soal ekspor impor.
Dekan Fakultas Ekonomi Univesitas Malikussaleh (Unimal) Aceh Wahyuddin Albra mengatakan, “Pemerintah Aceh lebih banyak berperan sekarang dan harus lebih banyak membantu pengusaha-pengusaha kita yang dari awal sudah ada keinginan untuk membuka akses impor ekspor.”
Wahyuddin menambahkan,revisi Qanun Penanaman Modal diharapkan mampu memperkuat komitmen pembangunan di Aceh yang disesuaikan dengan MP3EI.
Beberapa tokoh dan warga Aceh memuji kemitraan yang semakin dinamis antara pemerintah pusat dan Aceh, dan berharap pembahasan sejumlahqanun prioritas tahun 2013 sejalan dengan komitmen pembangunan di level nasional.
Wakil Ketua MPR RI Ahmad Farhan Hamid mengatakan, “(Investasi) ini terkait erat dengan kemampuan kita membangun jaringan, degan siapa saja bangun jaringan, perlihatkan pula rasa hormat, santun dan ramah.”
Politisi muda Aceh Teuku Alfiansyah mengatakan, revisi Qanun Investasi diharap lebih berdampak kepada keseimbangan lingkungan dan kesejahteraan rakyat serta meminimalisir praktik-praktik eksploitasi oleh pelaku usaha atau investor.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa dalam kunjungan kerjanya baru-baru ini di Banda Aceh menegaskan bahwa, komitmen pemerintah pusat yang lebih besar dalam membangun Aceh.
Dalam kesempatan tersebut Hatta Rajasa juga menjelaskan bahwa dalam MP3EI, Aceh akan diprioritaskan sebagai basis pertumbuhan ekonomi, bidang kelautan, kehutanan dan perkebunan.
Hatta Rajasa mengatakan, sebagai wilayah pertumbuhan ekonomi yang cukup strategis, Aceh harus terhubung terus dengan dunia global, selain merancang jalan bebas hambatan, pemerintah pusat juga komit memfasilitasi pembangunan jalur kereta api dari Aceh sampai ke Lampung .
Sebelumnya Badan Musyawarah DPR Aceh telah membahas tahap awal tiga rancangan qanun prioritas tahun 2013, di antaranya, tentang bagi hasil migas, penanaman modal, serta bendera dan lambang Aceh.
Wakil Gubernur Aceh Muzakir Manaf dalam salah satu konferensi internasional terkait investasi Aceh baru-baru ini menyatakan optimistis jajaran pemerintah Aceh mampu meningkatkan iklim investasi di provinsi itu. Muzakir mengatakan pemda telah menetapkan target investasi berkisar Rp 48,8 triliun pada tahun 2017. Investasi yang diprioritaskan, diantaranya perkebunan, industri primer, energi, dan manufaktur.
Khusus bidang perkebunan, Pemerintah Aceh berharap investor bersedia menanamkan modalnya untuk komoditas karet, kakao, kopi, dan optimalisasi perkebun sawit. Sementara untuk sektor energi, akan dikembangkan pembangkit energi tenaga air (hydropower dan panas bumi (geothermal).
Kepada pers, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Aceh Firmandez mengingatkan agar pemerintah provinsi dan kabupaten bisa sejalan soal aturan investasi. Firmandez juga menekankan agar investor bisa memberi manfaat bagi masyarakat sekitar.