BANDA ACEH —
Seorang warga Banda Aceh mengatakan Senin (25/2) bahwa ia telah mendapat kemenangan langka melawan masjid dengan pengeras suara berlebihan, meski dipaksa mencabut tuntutan hukum setelah diserbu massa yang mengancam untuk membunuhnya.
Keluhan akan pengeras suara untuk panggilan shalat, atau azan, biasanya mendapat perlawanan di Indonesia, yang memiliki sekitar 800.000 masjid.
Ketika Sayed Hassan, 75, mengajukan tuntutan ke pengadilan Banda Aceh Desember lalu, karena merasa terganggu dengan suara rekaman pembacaan Quran yang berlarut-larut, ia menghadapi protes keras dari masyarakat.
Namun Sayed, yang seorang Muslim, mengatakan bahwa meski ia dibawa menghadap wakil walikota dan para ulama, kemudian diseret ke pengadilan dan dipaksa mencabut tuntutannya, pada akhirnya ia meraih kemenangan.
“Saya dipaksa menarik tuntutan saya karena massa yang marah mengancam membunuh saya,” ujarnya. “Namun setelah saya mencabut kasus tersebut, volume suara masjid turun setengahnya.”
Seorang tokoh agama lokal mengatakan bahwa imam masjid memutuskan mengurangi volume pengeras suara. (AFP)
Keluhan akan pengeras suara untuk panggilan shalat, atau azan, biasanya mendapat perlawanan di Indonesia, yang memiliki sekitar 800.000 masjid.
Ketika Sayed Hassan, 75, mengajukan tuntutan ke pengadilan Banda Aceh Desember lalu, karena merasa terganggu dengan suara rekaman pembacaan Quran yang berlarut-larut, ia menghadapi protes keras dari masyarakat.
Namun Sayed, yang seorang Muslim, mengatakan bahwa meski ia dibawa menghadap wakil walikota dan para ulama, kemudian diseret ke pengadilan dan dipaksa mencabut tuntutannya, pada akhirnya ia meraih kemenangan.
“Saya dipaksa menarik tuntutan saya karena massa yang marah mengancam membunuh saya,” ujarnya. “Namun setelah saya mencabut kasus tersebut, volume suara masjid turun setengahnya.”
Seorang tokoh agama lokal mengatakan bahwa imam masjid memutuskan mengurangi volume pengeras suara. (AFP)