DPR Hapuskan Pemilihan Kepala Daerah Langsung

  • Fathiyah Wardah

Ratusan orang berdemonstrasi di Jakarta menolak pemilihan kepala daerah oleh DPRD. (VOA/Fathiyah Wardah)

Rapat paripurna DPR Jumat dini hari (26/9) memutuskan kepala daerah kembali dipilih oleh DPRD.

Pemilihan suara dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang berakhir Jumat dini hari (26/9) memutuskan bahwa kepala-kepala daerah tidak lagi dipilih langsung oleh rakyat namun kembali dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) seperti sebelum 2005.

Pemilihan kepala daerah oleh DPRD memperoleh 226 suara, sedangkan pemilihan kepala daerah langsung mendapat 135 suara.

Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso membacakan hasil pemungutan suara di sidang paripurna, dimana pemilihan kepala daerah langsung yang didukung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Hanura dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Pilkada lewat DPRD didukung oleh Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Keadilan Sosial (PKS), dan Partai Gerindra.

"Rapat paripurna DPR RI memutuskan untuk substansi ini adalah pilihan melalui DPRD," ujar Priyo.

Pemungutan suara ini tak diikuti oleh Fraksi Partai Demokrat . Setelah tidak diterimanya usul Partai Demokrat tentang RUU Pilkada akhirnya, Fraksi Partai Demokrat menyatakan bersikap netral dan meninggalkan arena sidang atau walkout.

Partai Demokrat dalam pengesahan RUU Pilkada mengusulkan tentang pilkada langsung dengan 10 syarat mutlak diantaranya adanya uji publik atas integritas calon gubernur, calon bupati dan calon wali kota, efisiensi biaya penyelenggaraan pilkada serta perbaikan atas pengaturan dan pembatasan pelaksanaan kampanye terbuka.

"Meskipun pilkada langsung sebagai wujud penghargaan terhadap martabat rakyat telah berhasil kita jalankan selama 10 tahun ini. Berbagai ekses negatif juga telah terjadi dan juga telah merendahkan harkat dan martabat demokrasi. Untuk itu Partai Demokrat mengusulkan pilkada langsung dengan 10 syarat yang sifatnya kumulatif," ujar juru bicara fraksi Partai Demokrat Benny Kabur Harman.

Sekitar 60-an walikota dan 13 bupati yang sengaja datang ke gedung DPR untuk menolak pengesahan RUU pemilihan kepala daerah (pilkada) kecewa dengan putusan DPR tersebut.

Salah satu bupati yang hadir adalah Bupati Kutai Timur, Isran Noor. Dia mengatakan berdasarkan pengalaman yang ada, pemilihan kepala daerah melalui DPRD mengakibatkan ketidakstabilan di daerah.

Banyak sekali bupati dan walikota lanjutnya yang diganggu kinerjanya oleh DPRD jika kepala daerah tersebut tidak sesuai dengan keinginan DPRD, ujarnya.

"Sebelum dibacakan pertanggungjawaban sudah ditolak seminggu sebelumnya, belum dia tahu isinya. Jadi pengalaman seperti ini kami tidak menginginkan bahwa kami datang ke sini mewakili para bupati dan walikota sekaligus seluruh rakyat Indonesia untuk tetap bahwa pemilihan kepala daerah, bupati, walikota tetap langsung tidak melalui DPRD," kata Isran.

Pengesahan Rancangan Undang-undang Pilkada ini juga diwarnai oleh aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh massa pendukung pemilihan kepala daerah langsung maupun pilkada tidak langsung atau melalui DPRD.

Pengamat tata negara dari Universitas Indonesia Refly Harun yang ikut melakukan aksi unjuk rasa mengatakan pemilihan kepala daerah harus dilakukan secara langsung atau dipilih langsung oleh rakyat.

Menurutnya, rakyat harus diberikan kesempatan untuk memilih pemimpinnya sendiri. Dia juga menilai ada motif lain di balik kerasnya desakan pelaksanaan pilkada tidak langsung yaitu kekuasaan untuk menandingi pemerintah mendatang yang dipimpin oleh Joko "Jokowi" Widodo dan Jusuf Kalla.

"Kedaulatan berada di tangan rakyat jadi itu yang harus dipertahankan bahwa rakyat yang berdaulat harus diberikan kesempatan untuk memilih pemimpinnya sendiri," ujarnya.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto mengatakan, partai dan para kader berpotensi memiliki karakter koruptif dan kolusif jika partai tidak dapat membangun sistem yang transparan dan akuntabel di dalamnya.

Oleh karena itu, kata Bambang, pilkada melalui DPRD justru menimbulkan potensi yang lebih besar untuk terjadi tindak pidana korupsi oleh partai politik.