Aktivis-aktivis hukum di Indonesia mengajukan permohonan kajian yudisial (judicial review) kepada Mahkamah Konstitusi atas Undang-undang Amnesti Pajak, hari Rabu (13/7), dengan mengatakan bahwa rencana pemerintah untuk menarik miliaran dolar yang ada di luar negeri melindungi pencuci uang dan pengemplang pajak.
UU Amnesti Pajak, yang disahkan parlemen bulan lalu, telah mendapat pujian dari investor dan badan-badan pemeringkat kredit yang melihat program sembilan bulan itu sebagai cara untuk mendapatkan pendapatan yang sangat diperlukan dan menutup defisit negara ini.
Namun para aktivis melihatnya sebagai jalan keluar ilegal bagi para kriminal yang mencari cara untuk menghindari hukuman.
Kelompok-kelompok bantuan hukum Yayasan Satu Keadilan (YSK) dan Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI) mengatakan mereka mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi setelah Presiden Joko Widodo menandatangani UU itu.
"Uang yang ditumpuk oleh para pengemplang pajak raksasa diduga merupakan hasil kejahatan sehingga tidak dilaporkan sebagai pajak penghasilan. Karenanya, mereka dapat dituntut dalam kasus pencucian uang," ujar Sugeng Teguh Santosa, ketua YSK, kepada Reuters.
Para aktivis ini mengatakan program amnesti pajak mengandung setidaknya 21 pelanggaran konstitusional, dan implementasinya akan melukai upaya-upaya anti-korupsi di Indonesia.
Juru bicara Mahkamah Konstitusi mengatakan telah menerima permohonan pengujian dan akan mengadakan sidang pra-peradilan 14 hari setelah semua dokumen yang dibutuhkan diserahkan.
Gugatan itu dapat menciptakan ketidakpastian atas implementasi program tersebut dan membuat takut beberapa peserta potensial.
Namun para pembuat kebijakan membela rencana amnesti pajak, dengan mengatakan bahwa pemerintah dan parlemen telah berhati-hati mempersiapkan program itu untuk memastikan tidak ada masalah.
"[UU] itu telah mengakomodasi aspirasi dari berbagai partai, akademisi, praktisi, perusahaan, dan sebagainya. Jika ada yang masih ingin menggugat, itu hak warga negara," ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Suahasil Nazara, kepada Reuters hari Rabu.
"Tidak perlu khawatir ini akan dibatalkan," ujar Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo kepada wartawan awal minggu ini. "Respon orang-orang terhadap UU ini positif."
Program amnesti pajak menawarkan warga negara tingkat pembayaran yang rendah untuk beberapa penalti atas aset di dalam atau luar negeri yang sebelumnya tidak dilaporkan. Pemerintah menawarkan angka 2-5 persen untuk asset-aset yang direpatriasi pada Maret 2017.
Sekitar US$200 miliar uang negara diperkirakan ditumpuk di Singapura dan para manajer kekayaan khawatir program amnesti akan berakibat pada perginya aset-aset. [hd]