Badan Pengawas Obat dan Makanan Indonesia (BPOM), Senin (24/10), mengatakan kemungkinan akan memproses pidana dua perusahaan farmasi yang membuat produk-produk yang diduga menjadi penyebab gangguan ginjal akut menyusul lonjakan jumlah kasus dan kematian akibat penyakit itu.
Pihak berwenang Indonesia untuk sementara waktu melarang penjualan beberapa obat berbentuk sirup dan mengidentifikasi adanya beberapa produk etilen glikol dan dietilen glikol sebagai faktor yang mungkin menyebabkan kematian 141 anak, yang sebagian besar berusia di bawah lima tahun.
Kepala BPOM Penny K. Lukito mengatakan, badan tersebut akan bekerja sama dengan polisi untuk menyelidiki kedua perusahaan tersebut dengan tujuan untuk memproses secara pidana terkait komposisi kandungan produk-produk mereka. Penny tidak mengidentifikasi nama kedua perusahaan tersebut.
"Ada indikasi dalam produk mereka ... (ada konsentrasi) yang sangat berlebihan, sangat beracun, dan diduga menyebabkan cedera ginjal," katanya.
Indonesia saat ini sedang mengevalusi kasus-kasus gangguan ginjal akut dengan berkonsultasi dengan dokter-dokter anak dan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Fenomena serupa terjadi Gambia, di mana setidaknya 70 anak meninggal akibat gangguan ginjal akut yang diduga karena mengonsumsi obat berbentuk sirup.
BPOM baru-baru ini menyebutkan tiga obat yang mengandung etilen glikol dan dietilen glikol tingkat tinggi dan memerintahkan agar obat-obatan tersebut ditarik dari peredaran. [ab/uh]