Gubernur New York akan Tandatangani Peraturan Cabut UU Kerahasiaan Polisi

Gubernur New York Andrew Cuomo

Gubernur New York Andrew Cuomo akan menandatangani menjadi undang-undang, peraturan yang membeberkan catatan disiplin kepolisian negara bagian kepada publik.

Dokumen-dokumen itu dirahasiakan berdasarkan bab kontroversial UU hak-hak sipil New York, yang dikenal sebagai 50-a yang membuat catatan petugas penegak hukum dikecualikan dari Undang-Undang Kebebasan Informasi (FOIL) negara.

Para anggota DPRD negara bagian New York Selasa (9/6) memutuskan untuk mencabut Bagian 50-a. Awal pekan ini, Komite Wartawan untuk Kebebasan Pers menulis surat yang mendesak para legislator untuk mencabut peraturan tersebut.

Surat itu menyebut peraturan itu “merupakan penghambat besar bagi akses pers dan publik memperoleh catatan penegakan hukum dari polisi di New York.”

Tindakan untuk membuka catatan dan pengaduan kesalahan petugas polisi adalah bagian dari paket peraturan yang lebih lengkap dari RUU reformasi kepolisian yang diajukan ke DPRD dan Senat negara bagian itu yang didominasi Partai Demokrat .Peraturan tersebut mencakup RUU untuk melengkapi kamera tubuh bagi petugas keamanan negara bagian dan memastikan petugas memberikan perhatian medis dan kesehatan mental kepada orang-orang yang ditahan.

BACA JUGA: Fraksi Demokrat DPR AS Ajukan Reformasi Kepolisian Besar-Besaran

Meskipun banyak ketentuan dalam RUU tercakup dalam paket perundangan tersebut, tindakan legislatif itu dipicu oleh kematian George Floyd, seorang laki-laki kulit hitam yang terdengar mengatakan ia tidak bisa bernapas sementara seorang polisi Minneapolis putih menekan lututnya pada leher Floyd. Floyd kemudian meninggal dalam tahanan polisi.

Legislatif New York juga mengesahkan peraturan pertanggung jawaban lainnya, menjamin hak untuk merekam aktivitas polisi sehingga mempermudah pengajuan tuntutan hukum terhadap orang yang melakukan telepon darurat 911 atas dasar ras. [my/jm]