Hadapi Tuduhan Kriminal, Pengusaha Internet Kim Dotcom akan Diekstradisi ke AS

Kim Dotcom hadir dalam pengadilan di Auckland, Selandia Baru (foto: dok).

Wiraswasta internet yang gemerlap Kim Dotcom bersama tiga koleganya kalah dalam upaya mereka mengelak dari diekstradisi ke Amerika untuk menghadapi tuduhan kriminal.

Pengadilan banding di Selandia Baru hari Kamis (5/7) memperteguh keputusan pengadilan sebelumnya bahwa ketiga pria itu dapat diserahkan kepada pihak berwajib Amerika.

Keputusan itu dikeluarkan lebih dari enam tahun sesudah pihak berwenang Amerika menutup website berbagi file (arsip) "Megaupload" milik Dotcom dan menuduh ketiga pria tersebut berkonspirasi, memeras, dan memutihkan uang. Jika dibuktikan bersalah ketiganya dapat diancam hukuman puluhan tahun penjara.

Megaupload tadinya adalah salah satu situs paling populer Internet. Kejaksaan di Amerika mengatakan, website itu sedikitnya meraup 175 juta dolar dari orang yang menggunakannya untuk secara gelap mengunggah lagu, acara televisi dan film.

Dotcom mengatakan tidak bertanggung jawab tentang bagaimana orang menggunakan website itu. [em/al]