Hakim Bangladesh Tangguhkan Eksekusi Pemimpin Islamis

Pemimpin Jamaat-e-Islami Bangladesh Abdul Quader Mollah saat berbicara dari mobil polisi di Dhaka setelah sidang kejahatan perang yang menjatuhinya hukuman seumur hidup, Februari 2013. (Foto: dok).

Para pembela sedang berusaha meyakinkan Mahkamah Agung agar membatalkan hukuman tersebut, sebuah kasus yang dapat mendatangkan gelombang baru kekerasan politik.
Hakim Bangladesh telah menangguhkan eksekusi seorang pemimpin oposisi Islamis di negara itu, setelah tim pembelanya memohon penangguhan beberapa jam sebelum ia digantung.

Abdul Quader Mollah didapati pengadilan bersalah melakukan kejahatan perang dalam perang kemerdekaan negara itu melawan Pakistan pada 1971. Ia akan digantung Rabu (11/12), tetapi para pembelanya pergi ke rumah hakim Syed Mahmud Hossain dan memperoleh penangguhan.

Para pembela itu sedang berusaha meyakinkan Mahkamah Agung agar membatalkan hukuman tersebut, sebuah kasus yang dapat mendatangkan gelombang baru kekerasan politik sebelum pemilihan umum yang telah dijadwalkan bulan depan.

Partai Mollah, Jamaat-e-Islami, mengeluarkan pernyataan yang memperingatkan konsekuensi buruk jika ia dihukum mati.

Setelah sidang kasus itu Rabu, Mahkamah Agung menangguhkan sidang sampai Kamis.