Hakim di Wyoming Batalkan Larangan Aborsi dan Penggunaan Pil

  • Associated Press

Seorang pedemo pendukung hak-hak aborsi mengacungkan poster bertuliskan "legalkan aborsi" di luar gedung Mahkamah Agung Amerika di Washington D.C. 24 Juni 2024. (Foto: Alex Brandon/AP Photo)

Keputusan itu menandai kemenangan lain bagi pendukung hak aborsi setelah para pemilih di tujuh negara bagian meloloskan undang-undang yang mendukung akses tersebut.

Seorang hakim di Wyoming pada Senin (18/11) membatalkan larangan aborsi secara keseluruhan dan larangan eksplisit pertama di negara bagian itu mengenai penggunaan obat untuk mengakhiri kehamilan.

Sejak 2022, Hakim Distrik Teton County Melissa Owens telah memutuskan secara konsisten sebanyak tiga kali untuk memblokir undang-undang tersebut ketika sedang diperdebatkan di pengadilan.

Keputusan itu menandai kemenangan lain bagi pendukung hak aborsi setelah para pemilih di tujuh negara bagian meloloskan undang-undang yang mendukung akses tersebut.

Salah satu undang-undang di Wyoming, yang menurut Owens melanggar hak-hak perempuan, adalah melarang aborsi, kecuali untuk melindungi nyawa perempuan hamil atau dalam kasus-kasus yang melibatkan pemerkosaan dan inses.

BACA JUGA: Apa Faktor Kemenangan Donald Trump?

Undang-undang tersebut menjadikan Wyoming sebagai satu-satunya negara bagian yang secara eksplisit melarang pil aborsi, meskipun negara bagian lain telah melembagakan larangan secara de facto terhadap penggunaan obat itu dengan melarang aborsi secara luas.

UU Larangan Aborsi di Wyoming Digugat

Undang-undang tersebut digugat oleh empat perempuan, termasuk dua dokter kandungan, dan dua organisasi nirlaba. Salah satu kelompok, Wellspring Health Access, dibuka sebagai klinik aborsi dengan layanan penuh pertama di negara bagian itu pada April 2023 setelah serangan pembakaran pada 2022.

Dalam sebuah pernyataan, Presiden Wellspring Health Access Julie Burkhart mengatakan “Ini adalah hari yang luar biasa bagi warga Wyoming – dan perempuan di mana pun yang harus memiliki kendali atas tubuh mereka sendiri.”

Pemilu baru-baru ini membuat para pemilih di Missouri membuka jalan untuk membatalkan salah satu larangan aborsi yang paling ketat di negara bagian itu, yang merupakan serangkaian kemenangan bagi para pendukung hak-hak aborsi.

Klinik aborsi Wellspring Health Access di Casper, Wyoming, yang rusak setelah terbakar, 25 Mei 2022. (Foto: Mead Gruvver/AP Photo)

Sementara itu, Florida, Nebraska dan South Dakota, tetap memberlakukan larangan aborsi dan penggunaan pil untuk menggugurkan kandungan.

Amandemen hak aborsi juga disahkan di Arizona, Colorado, Maryland dan Montana. Para pemilih di Nevada juga menyetujui amandemen yang mendukung hak aborsi. Namun, mereka harus mengesahkannya lagi pada 2026 agar amandemen tersebut dapat diterapkan. Kebijakan lain yang melarang diskriminasi berdasarkan hasil kehamilan berlaku di New York.

Landasan Larangan Aborsi: Pembatalan Roe vs Wade

Situasi aborsi mengalami perubahan besar pada 2022 ketika Mahkamah Agung Amerika membatalkan Roe versus Wade. Putusan itu mengakhiri hak aborsi secara nasional dan membuka jalan bagi penerapan larangan aborsi di sebagian besar negara bagian yang dikuasai Partai Republik.

BACA JUGA: Aborsi di AS: Kebebasan Pribadi atau Hak Negara?

Saat ini, 13 negara bagian memberlakukan larangan aborsi pada semua tahap kehamilan dengan pengecualian terbatas. Sedangkan empat negara bagian memberlakukan larangan aborsi pada atau sekitar enam minggu kehamilan, seringkali sebelum perempuan menyadari bahwa mereka hamil.

Hampir setiap larangan telah ditentang dengan tuntutan hukum. Pengadilan telah memblokir penegakan beberapa pembatasan aborsi, termasuk larangan melakukan aborsi selama masa kehamilan di Utah dan Wyoming. Hakim membatalkan larangan di Georgia dan North Dakota September lalu. Mahkamah Agung Georgia memutuskan pada Oktober lalu bahwa larangan di sana dapat diterapkan sambil mempertimbangkan kasus tersebut.

Hakim Teton County Melissa Owens memimpin sidang larangan aborsi di Wyoming di pengadilan Teton Country District, Jackson, Wyoming, 2 Juni 2023. (Foto:(Bradly J. Boner/Jackson Hole News & Guide via AP, Pool)

Dalam kasus di Wyoming, perempuan dan organisasi nirlaba yang menentang undang-undang larangan aborsi menilai larangan itu merugikan kesehatan, kesejahteraan dan penghidupan mereka; klaim yang dibantah oleh pengacara negara. Mereka juga berpendapat bahwa larangan tersebut melanggar amandemen konstitusi negara bagian 2012 yang menyatakan bahwa penduduk Wyoming yang kompeten mempunyai hak untuk membuat keputusan sendiri mengenai layanan kesehatan.

Seperti yang telah dia lakukan dengan keputusan sebelumnya, Owens menemukan manfaat dalam kedua argumen tersebut. Larangan aborsi “akan melemahkan integritas profesi medis dengan menghambat kemampuan dokter dalam memberikan obat berbasis bukti kepada pasiennya,” tegas Owens.

Undang-undang aborsi menghambat hak dasar perempuan untuk membuat keputusan perawatan kesehatan bagi seluruh kelompok masyarakat – mereka yang sedang hamil – yang merupakan pelanggaran terhadap amandemen konstitusi, demikian petikan putusan Owens. [em/jm]