Para jaksa Mahkamah Kriminal Internasional (International Criminal Court/ICC) mendesak hakim untuk segera mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Yoav Gallant. Mereka juga menegaskan bahwa pengadilan memiliki yurisdiksi untuk menyelidiki warga negara Israel.
Dalam dokumen pengadilan yang dirilis pada Jumat (23/8), jaksa Karim Khan mendesak hakim yang menangani permohonan surat perintah penangkapan untuk pejabat Israel dan pemimpin Hamas untuk tidak menunda perintah penangkapan.
"Setiap penundaan yang tidak dapat dibenarkan dalam proses ini berdampak buruk pada hak-hak korban," katanya.
Khan menekankan bahwa pengadilan memiliki yurisdiksi atas warga negara Israel yang melakukan kejahatan di wilayah Palestina. Ia meminta hakim menolak gugatan hukum yang diajukan oleh belasan negara dan pihak lain.
BACA JUGA: ICJ Perintahkan Israel Hentikan Operasi Militer di Rafah“Pengadilan memiliki yurisdiksi dalam situasi ini, sesuai hukum yang berlaku,” menurut dokumen tersebut. Mereka juga menolak argumen hukum yang mengacu pada ketentuan perjanjian Oslo serta klaim Israel bahwa mereka sedang melakukan penyelidikan sendiri terhadap dugaan kejahatan perang."
Jaksa ICC menyatakan bahwa ada alasan yang kuat untuk percaya bahwa Netanyahu dan Gallant, serta pemimpin Hamas Yahya Sinwar, kepala militer Mohammed Al-Masri, dan pemimpin politik Hamas lainnya Ismail Haniyeh, bertanggung jawab secara pidana atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Haniyeh dilaporkan tewas di Iran pada akhir Juli, tetapi pengadilan belum memberikan komentar mengenai laporan kematiannya. Israel mengklaim berhasil membunuh Al-Masri, juga dikenal sebagai Mohammed Deif, dalam serangan udara lainnya, tetapi Hamas belum mengonfirmasi atau membantah berita tersebut.
BACA JUGA: Jaksa ICC Upayakan Surat Perintah Penangkapan Pemimpin Israel dan HamasMenurut data Israel, sekitar 1.200 orang tewas dalam serangan awal Hamas dan sekitar 250 orang disandera. Sejak itu, hampir 40.000 warga Palestina tewas dalam serangan Israel di Gaza, yang menyebabkan krisis kemanusiaan yang meluas.
Pemimpin Israel dan Palestina menepis tuduhan kejahatan perang tersebut. Perwakilan kedua belah pihak mengkritik keputusan Khan untuk mengajukan surat perintah.
Hakim tidak memiliki batas waktu untuk membuat keputusan mengenai surat perintah. [ah/ft]