Hakim dalam persidangan ulang mantan presiden Mesir Hosni Mubarak telah merujuk kasus itu ke pengadilan lain.
Keputusan itu dikeluarkan tidak lama setelah Mubarak yang berusia 84 tahun tiba di ruang sidang di Kairo hari Sabtu menggunakan tandu rumah sakit.
Mubarak menghadapi persidangan ulang dalam bandingnya atas vonis penjara seumur hidup karena terlibat dalam kematian ratusan demonstran semasa gerakan Kebangkitan Arab.
Mubarak diijinkan naik banding bulan Januari setelah hakim tahun lalu menyatakan ia dan mantan menteri dalam negerinya tidak menghentikan pembantaian hampir 1.000 demonstran tahun 2011 dalam demonstrasi yang menggulingkannya.
Mubarak dan lima lainnya divonis dalam kasus itu. Pengadilan banding tertinggi Mesir mengijinkan Mubarak disidang ulang atas permintaan pengacaranya, yang mengeluh bahwa bukti-bukti penuntut lemah.
Secara terpisah, dua putra Mubarak juga menghadapi gugatan. Gamal dan Alaa Mubarak sedang disidang atas tuduhan korupsi.
Mubarak menghadapi persidangan ulang dalam bandingnya atas vonis penjara seumur hidup karena terlibat dalam kematian ratusan demonstran semasa gerakan Kebangkitan Arab.
Mubarak diijinkan naik banding bulan Januari setelah hakim tahun lalu menyatakan ia dan mantan menteri dalam negerinya tidak menghentikan pembantaian hampir 1.000 demonstran tahun 2011 dalam demonstrasi yang menggulingkannya.
Mubarak dan lima lainnya divonis dalam kasus itu. Pengadilan banding tertinggi Mesir mengijinkan Mubarak disidang ulang atas permintaan pengacaranya, yang mengeluh bahwa bukti-bukti penuntut lemah.
Secara terpisah, dua putra Mubarak juga menghadapi gugatan. Gamal dan Alaa Mubarak sedang disidang atas tuduhan korupsi.