Reporters Without Borders (RSF) pertengahan April lalu mengeluarkan laporan tahunan dan indeks kebebasan pers dunia. Indonesia, secara mengejutkan tetap berada di peringkat ke 124, yang berarti stagnan atau tidak ada kemajuan sama sekali dibanding tahun 2018 lalu.
“Presiden Joko Widodo tidak menepati janji kampanyenya. Kepresidenannya ditandai dengan pelanggaran kebebasan media yang serius,” dan merujuk hal itu pada “pembatasan akses media untuk meliput di Papua.”
RSF menyebut kasus pengusiran wartawan BBC Rebecca Alice Henschke dan Heyder Affan oleh aparat Februari 2018 ketika meliput isu kemanusiaan, meski tidak merinci lebih jauh hal ini.
BACA JUGA: Wartawan BBC Tidak Lanjutkan Liputan di Papua, Karena Cuitan Kontroversial?Dihubungi melalui telpon, Ketua Aliansi Jurnalis Independen AJI Abdul Manan mengakui “masih sulitnya jurnalis asing mendapat akses ke Papua merupakan salah satu bukti bahwa presiden belum memenuhi janji yang diucapkannya, dan ini menjadi catatan yang tidak baik bagi
Indonesia di mata komunitas organisasi pers dunia.” Ditambahkannya, “Bagi RSF dan komunitas internasional, soal akses jurnalis asing ke Papua menjadi janji yang akan terus ditagih. Itu janji Jokowi yang disampaikan secara terbuka pada tahun 2017 lalu.”
Namun Kepala Penerangan Komando Daerah Militer XVII Cendrawasih Kolonel Inf. Muhammad Aidi membantah hal ini. “Indonesia, termasuk Papua, tidak pernah tertutup terhadap siapa pun, selama mengikuti prosedur yang berlaku di dalam NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia.red),” ujarnya ketika dihubungi VOA.
“Sebagaimana hal itu diberlakukan seluruh negara berdaulat di dunia. Setiap negara berdaulat tentunya punya prosedur, aturan dan perundang-undang yang harus dipatuhi bila mau masuk ke negara tersebut,” tambah Aidi.
Ia mencontohkan pembatasan masuk ke Amerika yang dikenakan terhadap Panglima TNI (ketika itu) Gatot Nurmantyo pada Oktober 2017.
BACA JUGA: Panglima TNI Dicekal, Wakil Dubes AS Minta MaafAidi juga menyebut hubungan baik yang dijalinnya dengan sejumlah wartawan asing yang keluar masuk Papua dengan mudah karena mengikuti prosedur yang ditetapkan. “Kami sering bantu National Geographic, CNN, Aljazera, NHK, AFP dll, berapa banyak konten-konten Papua yang telah mereka muat? Itu bukti bahwa media asing bebas meliput di Papua,” tegas Aidi.
UU ITE & Anti-Penodaan Agama Ancam Kebebasan Pers Indonesia
Selain kritik tentang pembatasan liputan wartawan asing di Papua, RSF juga menyebut keberadaan UU Informasi dan Transaksi Elektronik ITE dan UU Anti-Penodaan Agama sebagai hal-hal yang mengancam kebebasan wartawan. Ketua AJI, Abdul Manan mengakui hal ini.
“Faktor UU ITE terutama yang bisa memberikan chilling effect kepada jurnalis. Sebab UU itu dengan mudah dipakai oleh siapa saja yang tidak senang kepada jurnalis. Dengan memposting sesuatu di medsos, termasuk beritanya, itu saja bisa menjadi pintu masuk untuk mempersoalkannya secara hukum. Belum lagi harassment atau ancaman terhadap jurnalis dan media yang membuat berita terkait tokoh-tokoh Islam garis keras seperti FPI. Ini juga menjadi ancaman tersendiri karena mereka bisa menjadi korban persekusi secara online. Ini menjadi ancaman model baru bagi jurnalis di tengah menguatnya kelompok sayap kanan di Indonesia,’’ ujar Manan.
Menurut laporan jaringan sukarelawan pembela kebebasan berekspresi dan hak digital di Asia Tenggara “Southeast Asia Freedom of Expression Network” SAFEnet, antara tahun 2008-2018 ada 245 laporan warga yang dijerat kasus UU ITE, termasuk di antaranya upaya pemidanaan 14 wartawan dan tujuh media. Ketua AJI Abdul Manan menyerukan agar organisasi wartawan mengawasi dengan serius hal ini.
‘’Tentu saja kita tidak bisa berharap pemerintah akan secara sukarela melakukannya. Watak dasar pemerintah khan cenderung kurang senang dengan pers bebas. Karena itu organisasi wartawan perlu menjadi pengawas yang galak terhadap pemerintah, serius mendorong pemerintah memiliki komitmen lebih baik untuk mendukung kebebasan pers. Peluang untuk mendorong perubahan kebijakan itu ada. Seperti kasus remisi terhadap pembunuh wartawan Prabangsa awal tahun ini misalnya. Jokowi akhirnya mencabut kebijakan pengurangan hukuman itu setelah protes menentang hal itu, yang digalang AJI, meluas ke seluruh penjuru,” tambahnya.
Presiden Joko Widodo membatalkan remisi bagi Susrama, otak dan pelaku pembunuhan wartawan “Radar Bali,” Prabangsa, setelah pemberian remisi sebelumnya dikecam keras wartawan dan aktivis HAM. Pencabutan remisi itu dilakukan Jokowi tepat pada Hari Pers Nasional 9 Februari lalu. Sebelumnya Susrama diberi remisi dari seumur hidup menjadi 20 tahun penjara.
BACA JUGA: Presiden Jokowi Pastikan Remisi Pembunuh Jurnalis BatalSementara itu Komisioner Komnas Perempuan Sri Nurherwati menyoroti perlunya meningkatkan jumlah wartawan perempuan agar dapat ikut memperjuangkan isu-isu perempuan.
“Sangat penting memiliki jumlah wartawan perempuan yang cukup untuk membangun opini publik. Kalau berita yang keluar selalu sepandangan dengan publik yang belum paham masalah patriarki, maka tidak terjadi edukasi dalam masyarakat. Narasumber yang diwawancara justru ‘mengacaukan’ edukasi. Mandat Pasal 5 CEDAW untuk perubahan pola pikir dan tingkah laku diskriminatif terhadap perempuan dan laki-laki dapat dicapai bila edukasi jalan terus. Media adalah salah satu strateginya,” ujar Nurherwati.
Menurut Abdul Manan, Presiden Joko Widodo saat ini dapat ikut memainkan peranan untuk mendukung kebebasan pers jika kembali memimpin untuk masa jabatan kedua nanti.
“Ini kan era kedua atau terakhir Jokowi. Mestinya ia bisa bekerja lebih baik, memilih menteri dari kalangan profesional dibanding partai, dan menunjukkan sikap yang lebih mendukung kebebasan pers. Ia tak ada lagi punya beban elektoral karena tidak lagi bisa maju dalam pemilu. Itu seharusnya bisa membuat Jokowi lebih bebas melakukan kebijakan progresif untuk menghasilkan lebih banyak legacy (warisan)," pungkasnya. (em/al)