ICC Batalkan Kasus Presiden Kenya

Presiden Kenya Uhuru Kenyatta tersenyum, duduk di antara pengacaranya dalam persidangan di ICC, Den Haag, Belanda, 8/10/2014. ICC akhirnya membatalkan tuduhan atas Presiden Kenya itu.

Mahkamah Kejahatan Internasional (ICC) telah membatalkan tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan atas Presiden Kenya Uhuru Kenyatta.

Putusan pembatalan tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan atas Presiden Kenya itu diumumkan Jumat, dua hari setelah mahkamah memberi waktu satu minggu bagi para jaksa untuk memperkuat atau membatalkan dakwaan-dakwaan terhadap Presiden Kenyatta.

Organisasi Human Rights Watch yang berpusat di Amerika mengritik putusan tersebut, dengan menyatakannya sebagai kemunduran dalam upaya-upaya mengakhiri budaya impunitas yang kuat di Kenya. Disebutkan bahwa hambatan dalam peradilan Kenyatta membuat semakin penting bagi ICC untuk mencari cara melanjutkan kasus-kasus yang banyak mendapat sorotan terhadap orang-orang yang memiliki kekuasaan besar.

Peradilan terhadap Kenyatta telah beberapa kali ditunda. Kenyatta menghadapi tuduhan bahwa ia mengatur kekerasan pascapemilu pada akhir 2007 dan awal 2008. Kerusuhan di Kenya itu telah menewaskan sekitar 1.100 orang dan menyebabkan lebih dari setengah juta lainnya mengungsi.

Para jaksa menyatakan pemerintah Kenya telah menghalangi upaya-upaya mereka untuk mengumpulkan barang bukti, termasuk diantaranya catatan percakapan telepon, pajak dan rekening bank Kenyatta.

Kenyatta bersikukuh bahwa ia tidak bersalah, dan para pengacaranya telah menyatakan sebelum putusan dikeluarkan hari Jumat ini bahwa kasus terhadap kliennya itu batal.