ICC Bolehkan Presiden Kenya Absen dari Pengadilan di Den Haag

Presiden Kenya Uhuru Kenyatta diperbolehkan untuk absen dari persidangan terhadapnya di Den Haag, Belanda.

Mahkamah Pidana Internasional (ICC) hari Jumat (18/10) mengatakan, Presiden Kenya Uhuru Kenyatta tidak perlu menghadiri semua persidangan terhadapnya di Den Haag, Belanda.
Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengatakan Presiden Kenya Uhuru Kenyatta tidak perlu menghadiri semua persidangan terhadapnya atas tuduhan melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Dalam putusan hari Jumat, hakim-hakim ICC mengatakan Kenyatta hanya harus hadir dalam sidang pembukaan dan penutupan, pembacaan putusan, dan ketika korban-korbannya "menyampaikan pandangan dan keprihatinan mereka secara pribadi."

Dikatakan, Kenyatta boleh absen dari sidang-sidang lain, supaya bisa melakukan tugas sebagai presiden Kenya.

Kenyatta dituduh membantu mengorganisir kekerasan etnis yang menewaskan lebih dari 1.100 orang pasca pemilihan presiden Kenya yang dipersengketakan tahun 2007.

Pengacaranya berpendapat tugas sebagai presiden menghalangi Kenyatta hadir dalam sidang di Den Haag.

Wakil presidennya, William Ruto, juga diadili di ICC atas dakwaan terkait kekerasan itu. Kedua pemimpin Kenya itu telah membantah tuduhan terhadap mereka.