ICC Pertimbangkan Kasus Gbagbo ke Pengadilan

Mantan Presiden Pantai Gading Laurent Gbagbo dalam sidang ICC, 5 Desember 2011 (Foto: dok).

Mahkamah Kejahatan Internasional (ICC) akan memulai sidang hari Selasa (19/2) untuk memutuskan apakah kasus terhadap mantan Presiden Pantai Gading Laurent Gbagbo akan diajukan ke pengadilan.
Gbagbo menghadapi empat pasal kejahatan terhadap kemanusiaan atas perannya yang dituduhkan dalam kekerasan yang terjadi menyusul kekalahannya dalam pemilihan presiden di negara itu tahun 2010.

Penangkapannya menandai akhir konflik berbulan-bulan yang menewaskan tiga ribu orang dan menelantarkan lebih dari satu juta orang di saat Gbagbo berjuang untuk mempertahankan kepemimpinan negara itu.

Gbagbo telah berada dalam penahanan ICC sejak bulan November 2011, dan mahkamah itu telah dua kali menunda sidang untuk mengetahui apakah ada cukup bukti untuk mengadilinya.

ICC juga telah mendakwa istrinya, Simone Gbagbo, melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan.