Mahkamah Kejahatan Internasional di Den Haag memutuskan bahwa pihaknya mempunyai yurisdiksi untuk mengadili mantan Presiden Pantai Gading Laurent Gbagbo, Rabu (12/12).
Mahkamah itu menolak permohonan mantan pemimpin yang ditangkap tahun 2011 dan ditahan di Den Haag atas tuduhan-tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Gbagbo menghadapi empat tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan yang bermula dari dugaan keterlibatannya dalam kekerasan setelah dikalahkan oleh presiden Alassane Ouattara dalam pemilu yang hasilnya disengketakan.
Penangkapan Gbagbo menandai berakhirnya pertempuran berbulan-bulan yang menewaskan 3000 orang dan menyebabkan lebih dari satu juta orang kehilangan tempat tinggal sewaktu Gbagbo berjuang mempertahankan kepemimpinan negara itu.
Gbagbo menghadapi empat tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan yang bermula dari dugaan keterlibatannya dalam kekerasan setelah dikalahkan oleh presiden Alassane Ouattara dalam pemilu yang hasilnya disengketakan.
Penangkapan Gbagbo menandai berakhirnya pertempuran berbulan-bulan yang menewaskan 3000 orang dan menyebabkan lebih dari satu juta orang kehilangan tempat tinggal sewaktu Gbagbo berjuang mempertahankan kepemimpinan negara itu.