Indonesia Corruption Watch menilai pelaporan dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi ke kepolisian merupakan bagian dari upaya untuk mengganggu KPK secara institusi dalam proses penegakan hukum.
Setelah Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto dilaporkan oleh politikus PDIP lalu ditangkap Badan Reserse Kriminal Polri terkait kasus dugaan pemberian keterangan palsu di Mahkamah Konstitusi tahun 2010 atas kasus pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah kini giliran wakil pimpinan KPK lainnya Adnan Pandu Praja yang dilaporkan ke kepolisian, Sabtu.
Adnan dilaporkan oleh PT Desy Timber Berau, Kalimantan Timur sehubungan dengan tindak kriminal atas perampokan perusahaan dan kepemilikan saham secara ilegal di perusahaan itu.
Kasus kepemilihan saham tidak sah yang melibatkan Adnan Pandu Praja terjadi tahun 2006, ketika Adnan Pandu Praja menjadi kuasa hukum perusahaan yang bergerak di bidang pengelolaan hasil hutan itu.
Your browser doesn’t support HTML5
Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Ade Irawan, Minggu mengatakan peristiwa yang menimpa dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan bagian dari upaya untuk mengganggu KPK secara institusi dalam proses penegakan hukum atau melemahkan KPK.
Ini dikarenakan lanjutnya karena lembaga anti rasuah ini sedang menangani kasus rekening gendut pejabat di polri. Calon Kapolri Budi Gunawan yang telah ditetapkan tersangka oleh KPK beberapa waktu lalu tersangkut kasus ini.
Sebenarnya, lanjut Ade, kedua kasus yang dituduhkan kepada pimpinan KPK itu sangat dibuat-buat karena ketika proses seleksi calon pimpinan KPK semua permasalahan itu sudah jelas dan tidak ditemukan tindak pidana.
Untuk itu ICW kata Ade meminta presiden bersikap proaktif, bijaksana dan tegas karena menurutnya yang bisa menyelesaikan permasalahan tersebut adalah presiden. Ade menganggap Jokowi ikut menjadi penyebab dari kekisruhan di antara dua lembaga tersebut.
Ade menjelaskan, penangkapan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto oleh Bareskrim Polri merupakan buntut dari langkah KPK menjerat Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka. Karena status tersangka itu, pelantikan Budi sebagai kepala Polri ditunda oleh Presiden Jokowi.
"Sekali lagi ini ada kaitannya dengan apa yang sedang dikerjakan KPK apalagi sudah ada preseden-preseden sebelumnya ketika misalnya KPK menangani kasus simulator SIM ada serangan seperti ini, atau dulu saat ada kasus Kabareskrim Polri Susno Duadji, juga ada serangan seperti ini, atau ketika KPK menangani kasus-kasus yang melibatkan politisi juga ada tekanan, serangan seperti ini walaupun bentuk dan jenisnya bervariasi," papar Ade.
Lebih lanjut Ade menjelaskan kekisruhan antara KPK dan Polri yang terus kembali terjadi disebabkan mekanisme koordinasi dan supervisi yang ada tidak berjalan.Hal ini lanjunya juga disebabkan adanya ego institusi yang berlebihan dan juga tidak ada ketegasan dan kontrol yang kuat dari pemerintah khususnya presiden kepada kepolisian.
Menurutnya, Presiden Joko Widodo harus turut campur menyelesaikan masalah KPK dan Polri ini.
"Belajar dari kasus-kasus sebelumnya seharusnya KPK tetap konsentrasi untuk menyelesaikan penanganan kasus (Budi Gunawan) ini. Kedua, presiden harus turut campur tangan kalau kita melihat prosesnya sangat janggal presiden harus campur tangan bukan intervensi sehingga ada kejanggalan seperti ini presiden harus turut membereskan," katanya.
Pakar Hukum Tata Negara yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimmly Asshiddiqie menilai, ada sejumlah pihak yang secara kasat mata ingin membubarkan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Jimly mengatakan, KPK kini tengah menjadi sasaran tembak. Pasalnya, setelah Komisaris Jenderal Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka, para pimpinan KPK mulai diserang secara personal maupun lewat pidana.
Ketua Komisi Hukum DPR Azis Syamsuddin mengungkapkan polemik yang terjadi terkait penetapan tersangka elite Polri maupun KPK tidak boleh sampai menggangu sistem ketatanegaraan dan penegakan hukum di negeri ini.
Azis mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melaksanakan konsultasi terkait polemik tersebut. Menurutnya, konsultasi itu merupakan salah satu terobosan untuk menyelesaikan persoalan yang dihadapi antar KPK dan Polri saat ini.
Ia mengharapkan presiden akan segera meluangkan waktunya sehingga konsultasi tersebut bisa terlaksana. Pada prinsipnya para penegak hukum harus melaksanakan penegakan hukum sesuai dengan undang-undang.
"Secara Undang-undang, kebijakan itu ditangan presiden Joko Widodo silahkan presiden menentukan sikap seperti apa," ujar Azis.