Negara-negara ASEAN, termasuk Indonesia, telah menandatangani perjanjian Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) pada 15 November lalu. RCEP merupakan perjanjian perdagangan bebas antara ASEAN dengan negara-negara mitra ekonominya, yakni Jepang, Australia, China, Korea Selatan dan Selandia Baru.
Namun ekonom di Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Enny Sri Hartati, hari Senin (30/11) mengatakan Indonesia belum layak bergabung dalam perjanjian RCEP. Alasannya sebagian besar barang-barang yang diperdagangkan di pasar internasional itu adalah barang industri atau produk-produk industri. Sementara 76 persen ekspor Indonesia masih komoditas.
Semestinya, lanjut Enny, jika Indonesia ingin mendapat keuntungan dari kerja sama internasional, maka Indonesia harus memiliki produk industri dulu. Jika tidak, beragam kerja sama perdagangan internasional yang ditandatangani Indonesia akan percuma saja karena tidak memiliki barang yang diperdagangkan.
Seperti kerja sama perdagangan multilateral lainnya, lanjut Enny, perjanjian RCEP bertujuan untuk memperluas perdagangan, dan perluasan perdagangan hanya bisa terjadi bila Indonesia mempunyai barang-barang yang diperdagangkan.
"Kenapa saya ingatkan itu? Karena sampai hari ini, 76 persen ekspor Indonesia itu adalah komoditas. Sehingga kita ikut meratifikasi berbagai macam (kerja sama) perdagangan apa untungnya kalau kita tetap ekspornya komoditas bukan produk," kata Enny.
BACA JUGA: Perjanjian Perdagangan Bebas RCEP Dinilai Ciptakan “Momentum Emas”Lebih jauh Enny mencontohkan bagaimana sebelum terbentuk ACFTA (Kawasan Perdagangan bebas ASEAN-Cina), neraca perdagangan Indonesia dengan China meraup surplus, tapi sekarang ini ekspor Indonesia ke China hanya 15-16 persen. Sementara impor dari China sudah 33 persen.
Ia menyarankan Indonesia untuk memusatkan perhatian pada sepuluh besar negara tujuan ekspor Indonesia dan memperkuat kerja sama bilateral dengan negara-negara tersebut.
Tujuan Investasi Global
Yuyun Wahyuningrum, perwakilan AICHR (Komisi HAM ASEAN) Indonesia, mengatakan Masyarakat Ekonomi ASEAN berambisi menjadikan Asia Tenggara sebagai tujuan investasi global, namun tidak mempunyai badan khusus mengurus soal investasi.
MEE, tambahnya, hanya memiliki ASEAN Investment Area Council yang berisi para menteri ekonomi negara-negara anggota ASEAN yang bertanggung jawab mengawasi pelaksanaan ACIA (Perjanjian Investasi Komprehensif ASEAN). ACIA ini merupakan instrumen ekonomi utama ASEAN untuk merealisasikan rezim investasi yang bebas dan terbuka.
Sayangnya, lanjut Yuyun, beberapa prinsip dan nilai dalam RCEP bertentangan dengan prinsip dan nilai-nilai yang diadopsi oleh ASEAN.
Your browser doesn’t support HTML5
"Tapi nyatanya dalam RCEP beberapa nilai tidak dijadikan aspirasi dari perjanjian perdagangan ini. RCEP tidak memiliki komitmen untuk menjaga lingkungan, sosial, dan hak asasi manusia," ujar Yuyun.
Mendag Nilai RCEP Penting
Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menegaskan bahwa perjanjian RCEP ini penting dan amat berpeluang untuk meningkatkan pertumbuhan ekspor pada negara-negara ASEAN serta negara-negara mitranya.
BACA JUGA: China Puji Penandatanganan Pakta Perdagangan RCEPPada November 2019, India, negara mitra keenam, memutuskan keluar. China masih membuka peluang bagi India untuk bergabung kembali.
Perundingan RCEP dimulai pada November 2012 dalam KTT ASEAN di Kamboja. Pada tahun 2017, keenam belas negara ini memiliki populasi 3,4 miliar jiwa dengan total produk domestik bruto (PDB) sebesar US$ 49,5 triliun, sekitar 39 persen PDB dunia. [fw/em]