Pihak berwenang India telah menangkap dua mantan pejabat tinggi di wilayah Kashmir yang diperebutkan berdasarkan undang-undang kontroversial yang memungkinkan pihak berwenang memenjarakan seseorang hingga dua tahun tanpa melalui pengadilan, kata para pejabat hari Jumat (7/2).
Mehbooba Mufti dan Omar Abdullah ditangkap sementara masa penahanan mereka selama enam bulan berakhir, Kamis (7/2), kata seorang pejabat pemerintah sipil dan perwira senior kepolisian. Mereka berbicara dengan syarat anonim karena mereka tidak berwenang berbicara kepada wartawan.
Keduanya termasuk di antara ribuan orang yang ditahan sewaktu pemerintah nasionalis India pimpinan PM Narendra Modi melucuti status semiotonom dan negara bagian Jammu dan Kashmir, menurunkan status keduanya menjadi dua teritori federal pada Agustus lalu.
BACA JUGA: MA India Perintahkan Evaluasi terhadap Semua Pembatasan di KashmirSejak itu, keduanya dikenai tahanan rumah berdasarkan undang-undang penahanan sebagai pencegahan, yang memungkinkan pihak berwenang menahan orang-orang yang dikhawatirkan akan melakukan pelanggaran, paling lama selama enam bulan.
Hari Kamis (6/2), PM Modi memberi isyarat mengenai penangkapan mereka sewaktu ia berbicara di parlemen bahwa kedua pemimpin itu pada masa lalu pernah membuat pernyataan yang dapat menyulut kerusuhan di kawasan tersebut.
Modi menyebut Mehbooba menuduh India mencurangi Kashmir pada musim panas lalu. Ia mengatakan Omar Abdulllah telah menyatakan bahwa mengakhiri otonomi Kashmir akan menyebabkan gempa yang akan memisahkan Kashmir dari India, meskipun tidak ada indikasi Abdullah membuat pernyataan semacam itu. [uh/lt]