Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa dan Menteri Luar Negeri Australia, Kevin Rudd, sama-sama mendukung keputusan hukum yang telah diputuskan oleh pengadilan Malaysia atas kasus sodomi yang dituduhkan kepada mantan wakil Perdana Menteri Malaysia, Anwar Ibrahim. Hal ini disampaikan kedua Menlu usai pertemuan bilateral di Jakarta, Senin pagi (9/1).
Menurut Menteri Natalegawa, keputusan hukum tersebut sangat penting tidak hanya di kawasan, tetapi juga secara internasional.
“Sudah tentu keputusan tersebut penting dan sejak lama telah diikuti secara seksama oleh masyarakat internasional, dalam kerangka proses hukumnya. Kami meyakini, politik di Malaysia harus semakin maju seiring dengan keputusan yang telah dikeluarkan itu," demikian Marty Natalegawa.
Sementara Kevin Rudd mengatakan sikap Perdana Menteri Malaysia, Najib Tun Razak, atas kasus tersebut telah membawa pembaruan dalam sistem peradilan di Malaysia.
“Saya tentu sangat senang dengan perkembangan ini. Sungguh merupakan evolusi dalam sistem hukum Malaysia dan hasil yang menggembirakan untuk Anwar Ibrahim dan isterinya,“ kata Kevin Rudd yang telah sempat bertemu dengan Anwar Ibrahim.
Seterusnya Rudd mengatakan, liberalisasi politik Malaysia di bawah kepimpinan Perdana Menteri Najib Tun Razak telah membuka ruang diskusi dan pelibatan penting atas topik yang sulit dan sensitif, seperti yang diputuskan oleh Pengadilan Malaysia hari ini.
Dalam kunjungannya ke Jakarta tahun lalu, Anwar Ibrahim mengatakan dukungan penuh Indonesia untuk perjuangan atas nama demokrasi di ASEAN teramat penting. Tidak hanya di Malaysia , tetapi juga untuk kasus pemimpin oposisi Burma, Aung San Suu Kyi. Ia menegaskan ASEAN harus punya visi dan pandangan yang konsisten untuk isu demokrasi di kawasan.
“Media Malaysia menuduh saya sering ke Jakarta dan Manila untuk bicara soal hukum, injustice (ketidakadilan) dan lain-lain dan saya meraih banyak simpati dan dukungan. Saya bilang, ini soal universal dan tidak perlu (tujuannya) meraih simpati tetapi orang harus konsisten,” ujar Anwar Ibrahim.
Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur, Senin pagi memutuskan pemimpin oposisi Malaysia Anwar Ibrahim tidak bersalah atas tuduhan melakukan sodomi terhadap bekas ajudannya.
Dalam pembacaan putusannya, ketua majelis hakim Mohammad Zabidin Diah mengatakan pengadilan tak dapat mempercayai hasil pemeriksaan DNA yang kontroversial yang diajukan sebagai salah satu bukti memberatkan oleh jaksa.
Keputusan pengadilan yang berjalan lebih dari dua tahun ini di luar dugaan banyak pengamat politik termasuk Anwar sendiri, yang mengatakan situasi ini diciptakan PM Najib Razak untuk melenyapkan dirinya yang dianggap sebagai ancaman politik.