Indonesia telah melarang transaksi niaga-el (e-commerce) di platform media sosial, kata Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, pada hari Rabu (27/9), mengutip peraturan baru.
Pemerintah mengatakan langkah ini bertujuan untuk melindungi pedagang dan pasar luring di dalam negeri dan menambahkan bahwa predatory pricing (banting harga untuk kuasai pasar) di platform media sosial mengancam usaha kecil dan menengah (UMKM)
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan kepada wartawan peraturan yang segera berlaku ini dimaksudkan untuk menjamin persaingan usaha yang “wajar dan adil”.
Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga awal bulan ini mengatakan, “media sosial dan perdagangan sosial tidak dapat digabungkan,” dan berjanji untuk melarang adanya tumpang tindih antara keduanya. Ia menyebut fitur live TikTok sebagai contoh orang berjualan barang di media sosial.
Juru bicara TikTok Indonesia belum menanggapi permintaan komentar pada Rabu. Pada Senin (25/9) juru bicara TikTok mengatakan pemerintah harus mempertimbangkan “mata pencaharian lebih dari enam juta” penjual lokal yang aktif di TikTok Shop.
Perusahaan itu mengatakan aplikasinya memiliki 325 juta pengguna aktif di Asia Tenggara setiap bulannya, dan 125 juta di antaranya berada di Indonesia.
TikTok dimiliki oleh perusahaan teknologi China, ByteDance. [lt/uh]