Iran Jatuhkan Hukuman Penjara Terhadap Wartawan Washington Post

Jason Rezaian, koresponden Washington Post Amerika yang juga warga Iran di Teheran, 11 April 2013. (AP Photo/Vahid Salemi, File)

Iran telah menjatuhkan hukuman penjara terhadap wartawan Washington Post Jason Rezaian, kata juru bicara lembaga judikatif negara itu hari Minggu (22/11), tanpa menjelaskan jangka-waktu hukuman penjaranya.

“Vonis itu mencakup hukuman penjara,” Gholamhossein Mohseni Ejeie dikutip mengatakan oleh kantor berita resmi IRNA.

Rezaian sudah dalam tahanan di Iran selama lebih dari satu tahun dan telah diadili atas tuduhan spionase.

“Vonis terhadap Jason Rezaian telah dikeluarkan tetapi tidak secara resmi disampaikan kepada pengacaranya," kata Mohseni Ejeie. “Saya tidak dapat mengumumkan rinciannya.”

Rezaian, 39 tahun, ditangkap bulan Juli tahun 2014 di rumahnya di Teheran dimana ia telah bekerja sebagai wartawan suratkabar Amerika tadi selama dua tahun.

Ia tampil di pengadilan 4 kali sejak Mei dalam sidang tertutup Pengadilan Revolusioner Teheran, pengadilan khusus untuk kasus-kasus yang bermuatan politik atau yang berhubungan dengan keamanan nasional.

Mohseni Ejeie mengumumkan tanggal 11 Oktober bahwa vonis telah “dikeluarkan” dan bahwa vonis itu dapat dikasasi setelah dikeluarkan.

Pihak berwenang Iran sejak itu tidak mau mengumumkan dengan resmi vonis itu.

Pimpinan redaksi harian Washington Post Martin Baron mengatakan bulan Oktober bahwa pernyataan yang kabur dan membingungkan dari lembaga judikatif Iran itu hanya menambah ketidak-adilan mengenai kasus Rezaian.

Menteri Luar Negeri Iran Mohammad Javad Zarif mengatakan tanggal 17 Oktober bahwa Iran berusaha menyelesaikan kasus wartawan Amerika yang juga warga Iran itu “dari titik pandang kemanusiaan.”

Amerika Serikat telah berkali-kali menyerukan agar Rezaian dibebaskan. [gp]