Jaksa Agung Amerika Jeff Sessions, Kamis (16/8), menyatakan ia bertekad menuntut tegas siapa saja yang memproduksi atau memiliki senjata api plastik yang mereka buat dengan pencetak tiga dimensi.
Mengomentari sengketa hukum yang sedang berlangsung tentang apakah cetak biru atau pedoman untuk membuat senjata plastik bisa diinformasikan terbuka, Sessions mengatakan, "Berdasar undang-undang federal, adalah ilegal untuk memproduksi atau memiliki senjata api plastik yang tidak terdeteksi." Pelanggaran atas undang-undang itu bisa dijatuhi hukuman hingga lima tahun penjara.
Menurut Sessions, pistol plastik "berisiko signifikan terhadap keselamatan publik." Ia mengatakan Departemen Kehakiman yang dipimpinnya "akan menggunakan semua alat yang tersedia untuk menegakkan larangan itu sepenuhnya. Kami akan bekerja sama dengan penegak hukum federal, negara bagian dan lokal untuk mengidentifikasi kemungkinan kasus tuntutan." [ka]