Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan eksekusi 6 terpidana mati kasus narkoba pada Minggu (18/1) dini hari berlangsung aman dan lancar. Dalam keterangan pers nya di Gedung Kejaksaan Agung Jakarta, Jaksa Agung HM Prasetyo menjelaskan hukuman terhadap 6 terpidana mati kasus Narkoba ini bukanlah sesuatu yang menyenangkan buat pemerintah Indonesia, namun demikian hal itu tetap harus dijalankan demi tegaknya hukum di Indonesia.
Your browser doesn’t support HTML5
"Ekesekusi pidana mati bukanlah sesuatu hal yang menggembirakan. Bukanlah sesuatu hal yang menyenangkan. Ini suatu keprihatinan sebenarnya. Biar bagaimanapun harus dilaksanakan. Hukum harus ditegakkan. Dan tugas jaksa melaksanakan eksekusi adalah berdasarkan keputuan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Ketika putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap, semua aspek yuridis sudah terpenuhi tentunya putusan itu harus segera dilaksanakan. Demi tercapainya kepastian hukum atas penyelesaian perkara itu," ujar Prasetyo.
Prasetyo menjelaskan, 6 terpidana mati narkoba, yaitu Ang Kim Soei alias Kim Ho alias Ance Tahir alias Tommi Wijaya (warga negara Belanda), Marco Archer Cardoso Mareira (Brasil), Namaona Denis (Malawi), Daniel Enemua (Malawi), dan Rani Andriani atau Melisa Aprilia (Indonesia) dieksekusi di Pulau Nusakambagan Cilacap. Sementara Tran Thi Bich, telah dieksekusi mati di Mako Brimob Subden 3 Detasemen C Gunung Gendil, Desa Kragilan Mojosongo Boyolali, Jawa Tengah.
Prasetyo memastikan semua hak hukum dari sisi kemanusiaan dari 6 terpidana mati itu sudah dipenuhi oleh pemerintah baik sebelum maupun sesudah pelaksanaan eksekusi.
Prasetyo memastikan proses eksekusi mati terhadap enam terpidana narkoba berlangsung cepat. Mereka tewas seketika tak lama setelah ditembak. Setelah itu, tim dokter memeriksa untuk terakhir kalinya.
Satu orang dari 5 napi yang ditembak mati dimakamkan di Pulau Nusakambangan atas nama Namaona Denis, warga negara Malawi. Lalu dua jenazah atas nama Ang Kim Soei (Belanda) dan Marco Archer Cardoso Mareira (Brasil) dikremasi di Surabaya.
Untuk jenazah atas nama Daniel Enemuo alias Diarrassouba Mamadou warga negara Nigeria dibawa ke Jakarta atas permintaan pihak kedubes Nigeria untuk segera diberangkatkan ke Nigeria. Dan untuk jenazah Rani Andriani warga negara Indonesia dibawa ke kampung halamannya di Cianjur Jawa Barat. Sementara itu untuk jenazah Tran Thi Bich warga negara Vietnam di bawa ke Semarang untuk dikremasi.
Jaksa Agung Prasetyo menyatakan pihaknya segera menyiapkan gelombang berikutnya untuk mengeksekusi mati para gembong narkoba. Hal itu menurutnya dilakukan setelah seluruh proses hukum yang ada telah berkekuatan hukum tetap.
Ketua Umum Gerakan Nasional Anti Narkotika Henry Yosodiningrat mengapresiasi langkah tegas Pemerintah dalam hal ini Presiden Joko Widodo terkait hukuman mati terhadap bandar dan pengedar narkoba.
"Suatu bukti bahwa Pak Jokowi tidak seperti yang dikatakan orang bahwa dia tidak tegas karena bukan tentara. Tetapi kenyataanya beliau membuktikan sesuai dengan komitmen dia dengan serius memperhatikan kejahatan narkoba," kata Henry.
Warga negaranya dihukum mati, Brasil dan Belanda tarik duta besarnya dari Indonesia
Eksekusi hukuman mati terhadap terpidana Narkoba oleh pemerintah Indonesia selain mendapat reaksi keras dari pegiat Hak Asasi Manusia ternyata juga menuai protes dari pemerintah negara Brasil dan Belanda. Dua dari enam terpidana mati itu masing-masing berasal dari Brasil dan Belanda. Mereka adalah Ang Kiem Soei dari Belanda dan Marco Archer Cordosa asal Brasil. Brasil dan Belanda sama-sama menarik duta besarnya dari Indonesia.
Menanggapi hal itu Jaksa Agung HM Prasetyo menjelaskan, dirinya mendapat informasi dari Menteri Luar Negeri Retno Marsudi terkait adanya himbauan permohonan peninjauan kembali dari pemerintah kedua negara itu beberapa hari sebelum pelaksanaan eksekusi. Namun himbauan itu telah ditolak dengan tegas oleh Presiden Joko Widodo.
Sementara itu, Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia menyebut penarikan duta besar suatu negara merupakan hal biasa terkait dalam suatu kasus internasional.