Jaksa penuntut New York pada Selasa (2/7) menyetujui permintaan mantan Presiden Donald Trump, untuk menunda hukuman atas kasus kriminalnya, agar hakim yang mengawasi persidangan bisa mempertimbangkan, apakah keputusan Mahkamah Agung AS yang baru mungkin mengharuskannya untuk membatalkan vonis tersebut.
Trump akan dijatuhi hukuman pada 11 Juli mendatang atas 34 dakwaan yang dijatuhkan terhadapnya. Dakwaan itu menyebut, bahwa ia secara ilegal mencoba mempengaruhi hasil kampanye kepresidenannya yang berhasil pada tahun 2016 lalu dengan memalsukan catatan bisnis.
Pemalsuan itu bertujuan untuk menyembunyikan pembayaran uang tutup mulut, sebesar $130.000 kepada seorang bintang film porno, agar membungkam klaimnya bahwa mereka melakukan kencan semalam pada tahun 2006 – klaim yang dibantah oleh Trump.
Namun, pada Senin (2/7) Mahkamah Agung AS memutuskan bahwa Trump tidak dapat didakwa dengan pelanggaran yang terkait dengan tindakan resminya sebagai presiden, meski dia bisa menghadapi tuntutan atas tindakan yang tidak resmi.
BACA JUGA: Begitu MA Beri Kekebalan, Trump Berupaya Kesampingkan Vonis Pidana di New YorkPutusan pengadilan tinggi ini berpusat pada tindakan Trump pada akhir 2020 dan 2021 yang menuduh bahwa ia secara ilegal mencoba membatalkan kekalahan pemilihannya pada tahun 2020.
Hampir seluruh kesaksian dalam kasus uang tutup mulut di New York berpusat pada tindakan Trump ketika ia berkampanye, untuk menjadi presiden pada 2015 dan 2016, sebelum ia memenangkan pemilu delapan tahun lalu, dan dalam beberapa minggu sebelum ia menjabat.
Jaksa Joshua Steinglass mengatakan kepada Hakim Mahkamah Agung New York, Juan Merchan, dalam sebuah surat pada Selasa bahwa meski jaksa penuntut “percaya argumen terdakwa tidak beralasan,” mereka tidak keberatan untuk menunda hukuman yang dijadwalkan.
Tim pengacara Trump meminta agar mereka memiliki waktu hingga 10 Juli untuk mengajukan permohonan pembatalan putusan, sementara Steinglass meminta agar jaksa penuntut memiliki waktu hingga 24 Juli untuk memberikan tanggapan. [th/ns]