Mantan ketua DPR Setya Novanto dituntut hukuman 16 tahun penjara atas tuduhan berperan penting dalam pencurian 170 juta dolar dana publik oleh sejumlah pejabat.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan hari Kamis, para jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi juga menuntut hukuman denda dan penyitaan aset-aset Setya Novanto jika ia tidak mengembalikan 7,4 juta dolar yang diduga ia terima sebagai bagian dari persekongkolan korupsi.
Komisi Pemberantasan Korupsi menuduh Novanto termasuk di antara sekitar 80 orang, kebanyakan pejabat dan anggota DPR, yang memanfaatkan proyek pengadaan KTP elektronik bernilai 440 juta dolar pada tahun 2011 dan 2012 untuk mencuri lebih dari sepertiga dana tersebut.
Novanto, mantan ketua DPR dan anggota senior partai Golkar, membantah tuduhan jaksa. [uh]