Dihadapan 106 anggota DPRD DKI Jakarta, Jokowi menjelaskan alasan mundurnya ia sebagai Gubernur DKI karena terpilih sebagai Presiden dalam pemilu presiden 2014 sebagaimana telah diputuskan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal tersebut sesuai dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 535/KPTS/KPU/2014 tertanggal 22 Juli 2014 tentang penetapan rekapitulasi penghitungan perolehan suara tahun 2014 dan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 1/PHPU.Pres.12/2014, serta untuk mempersiapkan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden periode 2014-2019 pada tanggal 22 Oktober yang akan datang, dan sesuai dengan ketentuan Pasal 29 ayat 3 UU Nomor 32 tahun 2004.
"Sebagai manusia yang tak luput dari kekhilafan dan kekurangan, dari hati yang paling dalam, saya pribadi dan keluarga mohon maaf kepada rakyat Jakarta dan anggota dewan, apabila terdapat tutur kata, sikap dan perbuatan saya selama menjabat sebagai gubenur DKI yang tidak berkenan di hati," kata Jokowi.
Your browser doesn’t support HTML5
Jokowi mengapresiasi berbagai pihak dalam membangun Jakarta bersama dirinya, dan memastikan bahwa dirinya selalu mengutamakan kepentingan rakyat selama ia menjabat sebagai Gubernur DKI selama 24 bulan.
"Keberhasilan pembangunan Jakarta dengan segala kendala dan permasalahan, merupakan kinerja bersama dan bagian tak terpisahkan dari hasil pembangunan sebelumnya. Keberhasilan yang lebih penting adalah tumbuhnya kesadaran politik masyarakat terhadap pembangunan di Jakarta dan nasional. Saya berusaha meletakkan pengabdian demi bangsa dan negara, menekan kepentingan pribadi dan mengutamakan kepentingan rakyat," lanjutnya.
Jokowi dalam kesempatan itu juga mengatakan, demi menjaga efektivitas penyelenggaraan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ke depannya, Jokowi meminta pimpinan DPRD menindaklanjuti permohonan tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Setelah mengucapkan pidato singkat yang sekitar enam menit, Jokowi kemudian menyerahkan surat pengunduran dirinya sebagai gubernur secara simbolik kepada Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi.
"Fraksi-fraksi akan menyampaikan terhadap pengunduran diri Gubernur dalam rapat paripurna. Insya Allah akan dilaksanakan pada Senin 6 Oktober 2014," kata Prasetyo Edi Marsudi.
Setelah membacakan surat pengunduran diri, Jokowi akan menyerahkan surat pengunduran dirinya pada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri. Dengan mundurnya Jokowi sebagai gubernur, maka secara otomatis, wakilnya, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), akan menggantikannya. Jokowi akan dilantik sebagai Presiden Republik Indonesia pada 20 Oktober 2014 mendatang.