Kamis, Siti Aisyah Mungkin bebas dari Tuduhan Pembunuhan Kim Jong Nam

Siti Aisyah dikawal polisi saat meninggalkan persidangan di Pengadilan Tinggi Shah Alam di Shah Alam, Malaysia, 22 Maret 2018. Siti Aisyah dan Doan Thi Huong dari Vietnam dituduh membunuh Kim Jong Nam pada 13 Februari 2017. Kim Jong Nam adalah saudara tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong Un.

Dua orang perempuan yang diadili di Malaysia atas tuduhan membunuh saudara tiri pemimpin Korea utara Kim Jong-un mungkin dibebaskan, Kamis (16/8), atau diminta menyampaikan pembelaan mereka.

Kantor berita Associated Press melaporkan, Siti Aisyah, 25 tahun dari Indonesia, dan Doan Thi Huong, 29 tahun, warga Vietnam, dituduh melumurkan racun syaraf VX ke wajah Kim Jong Nam ketika ia berada di bandara Kuala Lumpur yang sedang sibuk pada 13 Februari 2017. Kedua perempuan itu mengatakan mereka mengira apa yang mereka lakukan itu adalah untuk acara lelucon televisi.

Keduanya berada dalam tahanan dan bisa menghadapi hukuman mati, kalau dinyatakan bersalah. Tapi kalau mereka diminta melakukan pembelaan, maka sidang itu bisa berlangsung beberapa bulan lagi.

Kalau kedua perempuan itu dibebaskan, mereka mungkin tidak akan segera bebas, karena pihak kejaksaan mungkin akan mengajukan tuntutan terpisah karena keduanya tinggal di Malaysia melebihi visa yang mereka peroleh.

Dalam sidang-sidang yang telah berlangsung enam bulan, 34 orang diajukan sebagai saksi, dan pihak kejaksaan menjelaskan adanya komplotan pembunuhan yang mirip kisah- kisah dari film James Bond.

Mereka mengatakan ada empat orang warga Korea Utara, yang dicurigai sebagai agen-agen pemerintah yang menggunakan nama samaran seperti “Mr. Y” dan “Grandpa”. Keempat orang itu kemudian diidentifikasi oleh polisi sebagai otak pembunuhan yang merekrut dan melatih kedua perempuan itu dan memberi mereka racun syaraf VX. Keempat warga Korea Utara itu melarikan diri keluar negeri pada pagi yang sama Kim meninggal terkena racun tadi. [ii]