Pengadilan banding Korea Selatan telah menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup bagi kapten kapal feri Sewol yang tenggelam tahun lalu, yang membatalkan hukuman yang lebih ringan oleh pengadilan yang lebih rendah.
Pengadilan tinggi di kota Gwangju di bagian selatan itu hari Selasa (28/4) mendapati Lee Joon-seol bersalah melakukan pembunuhan 304 orang penumpang yang meninggal ketika feri tersebut tenggelam bulan April tahun lalu di lepas pantai barat daya Korea Selatan.
Bulan November, pengadilan yang lebih rendah menghukum Lee 36 tahun penjara setelah mendapatinya bersalah melakukan kelalaian besar dan tidak melakukan kewajibannya dengan meninggalkan para penumpang, yang sebagian besar siswa SMA yang sedang melakukan kunjungan lapangan.
Tindakan Lee “sangat merusak citra nasional kita, dan tidak dapat dimaafkan dengan alasan apapun,” demikian menurut pernyataan pengadilan yang dimuat oleh kantor berita Korea Selatan, Yonhap.
Pengadilan banding juga mengurangi hukuman 14 awak kapal tersebut. Mereka sekarang akan mendapat hukuman penjara yang berkisar dari 18 bulan hingga 12 tahun, bukan 5 hingga 30 tahun penjara yang dijatuhkan bulan November.