Kasus Gayus Harus Jadi Momentum Reformasi Lapas

  • Fathiyah Wardah

Gayus Tambunan memberikan keterangan kepada media, didampingi pengacaranya, Adnan Buyung Nasution, setelah menjalani sidang di pengadilan Jakarta Pusat, 19 Januari 2011.

Bukan baru pertama kali ini Gayus Tambunan ketahuan pelesir keluar penjara.

Baru-baru ini jejaring media sosial diramaikan oleh foto seseorang yang diduga Gayus Tambunan, terpidana 30 tahun penjara kasus penggelapan pajak dan pencucian uang.

Pria itu terlihat sedang duduk santai bersama dua perempuan di sebuah restoran usai menghadiri sidang perceraiannya di Pengadilan Agama, Jakarta Utara.

Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia Miko Susanto Ginting kepada VOA, Selasa (22/9) mengatakan insiden ini harus diusut tuntas dan tidak boleh berhenti hanya sampai di Gayus saja.

Pihak-pihak seperti kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin di Bandung, tempat Gayus ditahan dan sipir yang membawa Gayus ke luar tahanan, menurut Miko, juga harus diperiksa.

Kasus Gayus ini, kata Miko, harus menjadi momentum pendobrak untuk reformasi di lembaga pemasyarakatan. Lapas, menurutnya, harus membuka institusinya secara transparan.

Hal penting yang harus dilakukan diantaranya mendorong publikasi setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh kepala lapas seperti izin keluar, pembebasan bersyarat, cuti bersyarat karena selama ini sering kali izin-izin ini diberikan kepada narapidana dengan parameter yang tidak terukur, ujarnya.

"Mungkin ini bukan hanya terjadi pada kasus Gayus Tambunan saja, mungkin saja ada kasus-kasus lain yang terjadi tetapi belum terungkap kepada publik. Dan mungkin saja kasus-kasus ini sistemik terjadi. Untuk menurut saya penting, konteksnya izin kepala Lapas tetapi sebelumnya didahului oleh pemeriksaan dan penilaian yang terbuka dan transparan itu," tambahnya.

Menurut Miko, dalam aturan yang ada memang diperbolehkan seorang tahanan keluar sejenak dari penjara dengan alasan khusus yaitu jika orangtua, saudara kandung meninggal atau sakit keras, menjadi wali nikah anaknya dan sedang dalam pembagian warisan.

Tetapi sidang perceraian tidak masuk dalam alasan khusus itu, dan Miko mencurigai adanya suap dalam kasus tersebut.

"Di Dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana kita itu ada yang dinamakan hakim pengawas dan pengamat. Nah, hakim ini yang harusnya mengawasi tapi semenjak KUHAP kita dibentuk hingga hari ini tidak dihidupkan untuk mengawasi putusan yang telah dijatuhkan," ujarnya.

Juru bicara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Akbar Hadi mengatakan, saat ini Gayus tengah diisoloasi di LP Sukamiskin, Bandung Jawa Barat.

Rencananya, kata Akbar, Gayus akan segera dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan khusus narkoba, Gunung Sindur, Bogor yang terisolasi.

"Oleh karena itu di Gunung Sindur itu orang-orang pilihan, punya mental yang kuat," ujarnya.

Bukan baru pertama kali ini Gayus, yang bernama lengkap Gayus Halomoan Partahanan Tambunan, ini ketahuan pelesir keluar penjara. Tahun 2010, Gayus lima kali keluar penjara, yaitu pada bulan Juli, Agustus, September, Oktober dan November.

Seperti Juli 2010, Gayus bisa keluar berhari-hari dari rumah tahanan Markas Komando Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat setelah menyuap kepala rutan Kompol Iwan Siswanto sebesar Rp10 juta untuk kabur tiga hari.

Kemudian Agustus 2010, Gayus melakukan tindakan yang sama tapi kali ini dia menyuap Rp 70 juta untuk keluar selama 19 hari. September di tahun yang sama, Gayus menyuap kelapa lapas yang sama Rp 70 juta untuk pelesir ke Makau dan Kuala Lumpur menggunakan identitas palsu. [hd]