Kekerasan Seksual di Suriah Alat untuk Tanamkan Rasa Takut dan Malu

Paulo Pinheiro, Ketua Komisi Penyelidikan PBB di Suriah, bersama Karen Abuzayd, anggota Komisi sebelum mengumumkan laporan mereka tentang kekerasan berbasis seksual dan jender di Suriah, di kantor PBB di Jenewa, 15 Maret 2018.

Komisi Penyelidik PBB mengenai Suriah mengecam kekerasan seksual yang menjadi-jadi yang digunakan pihak-pihak yang berperang di Suriah untuk menanamkan rasa takut di kalangan penduduk sipil, dan untuk menghina serta mempermalukan para korban agar diam.

Penyelidik PBB mendapati kekerasan seksual tersebar luas di kalangan masyarakat Suriah. Tidak ada yang terkecuali. Mereka mengatakan ribuan perempuan dan anak perempuan, laki- laki dan anak laki-laki terus menjadi sasaran kekerasan seksual yang paling merendahkan dan menyakitkan yang dilakukan oleh pasukan pemerintah, milisi bersenjata dan kelompok-kelompok teroris.

Ketua Komisi, Paulo Pinheiro, menyebut tindakan brutal ini benar- benar menjijikkan. Walaupun orang-orang Syria dari semua latar belakang, termasuk laki- laki dan anak laki-laki terkena, dia mengatakan perempuan dan anak perempuan lebih banyak menjadi korban karena berbagai alasan.

"Selama tujuh tahun, korban-korban konflik kejam ini berulang kali menegaskan pentingnya pertanggungjawaban atas semua kejahatan dan pelanggaran yang dilakukan. Tetapi, sangat menjijikkan bahwa pelanggaran SGBV (Seksual, Gender Based Violence) oleh pihak-pihak yang berperang termasuk oleh pasukan pemerintah dan milisi- milisi yang terkait, kelompok bersenjata anti-pemerintah dan organisasi-organisasi teroris dan afiliasi mereka, terus berbuat tanpa dihukum," jelasnya.

Laporan itu berdasar pada kesaksian 454 korban yang selamat, sanak keluarga korban yang selamat, dan para anggota masyarakat yang terkena dampak peristiwa, yang terjadi antara bulan Maret 2011 ketika mulai terjadi pemberontakan dan akhir tahun 2017.

Laporan tersebut menemukan banyak pemerkosaan dan tindak kekerasan seksual lainnya, serangan-serangan yang meluas dan sistematis terhadap penduduk sipil, penyiksaan dan kekejaman yang dilakukan untuk mempermalukan dan menundukkan korban dapat dianggap sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan dan dalam beberapa hal, kejahatan perang. [sp/ii]