Keluarga Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok Selasa pagi (22/5) menggelar konferensi pers untuk menjelaskan pencabutan permohonan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dalam sidang putusan 9 Mei lalu, majelis hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap gubernur DKI Jakarta itu karena dinilai menodai agama.
Istri Ahok, Veronica Tan, Senin sore (21/5) datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk ikut mengantarkan memori banding yang diajukan tim kuasa hukum Ahok. Ia tidak banyak bicara.
Namun, kuasa hukum yang juga adik Ahok – Fifi Lety Indra – diwawancarai VOA Senin (22/5) malam mengatakan keputusan itu dikeluarkan setelah mempertimbangkan banyak hal.
“Iya karena itu demi kebaikan bersama. Seperti kita ketahui ini sudah dekat bulan puasa, kami ingin menghormati semua pihak. Jadi banyak sekali pertimbangannya. Nanti kami akan membacakan sepucuk surat yang ditulis sendiri oleh Pak Ahok, disitu ada alasannya. Saya tidak bisa mengungkapkan sekarang karena nanti jadi tidak fair pada media lain,” kata Fifi.
Tanpa merinci isi surat yang akan dibacakan keluarga nanti, Fifi mengatakan intinya Ahok ini menyerukan semua pihak untuk senantiasa menjunjung aturan hukum. Ia juga menyampaikan rasa terima kasih atas perhatian dan dukungan semua pihak.
Your browser doesn’t support HTML5
“Demi orang banyak, demi rakyat, demi menjaga kesucian banyak pihak supaya tidak ada lagi pertikaian, dia memutuskan lebih baik mencabut permohonan banding itu. Dia sudah pertimbangkan baik-baik dan memutuskan untuk mencabutnya. Actually he is a fighter. But he considers other people feelings, dan sebentar lagi kan puasa. Kalau tidak tidak cabut maka orang akan demonstrasi terus. Memang akibatnya dia akan disalahkan orang karena banyak yang kecewa dengan keputusan ini, tetapi ia terima itu karena tidak ingin ada korban lebih banyak. Saya sii gak habis pikir juga. Terus terang saja buat saya ia punya hati luar biasa. Ia belajar tentang kasih dan pengampunan,” imbuhnya.
Lebih jauh Fifi mengatakan keputusan ini diharap bisa meminimalisir kemungkinan-kemungkinan buruk yang bisa muncul jika kasus ini dilanjutkan.
“Setidaknya keputusan ini bisa meminimalisir kemungkinan buruk yang akan muncul. Jika memang ia divonis dua tahun yaa sudah jalani saja hukumannya. Kalau ia banding khan berarti tidak mau menerima hukumannya dan orang-orang akan demo. Jadi benar-benar selesai. Jika mau rekonsiliasi, ya sudah rekonsiliasi. What do you really want? Kita follow aja,” lanjut Fifi.
Keluarga Siap dengan Keputusan Mencabut Permohonan Banding
Ketika ditanya apakah keluarga – terutama anak-anak – siap dengan keputusan yang diambil Ahok, Fifi mengatakan mereka siap.
“Kami siap. Kami terutama menyadarkan anak-anak bahwa papa kamu tidak korupsi, ia difitnah, dizolimi. Kalian harus menegakkan kepala karena ia membela konstitusi, he is a hardworker, he is the leader. Mereka mengerti. Yang penting khan itu. Kita tidak bangga dengan apa yang terjadi, tapi ia dipenjara bukan karena hal lain. Ia dipenjara karena fitnah, karena rekayasa politik, karena tekanan massa, karena demonstrasi. Bukan karena ia melanggar hukum, atau melanggar agama, atau menjelek-jelekkan golongan. Lihat saja apa yang sudah lakukan buat membantu orang Islam. Memang yang kasihan anaknya yang kecil. Noah. Ia sempat gak mau sekolah, demam, karena ia belum mengerti mengapa papanya gak pulang,” ujar Fifi.
Sejumlah Badan Dunia Prihatin atas Putusan terhadap Ahok
Sebelumnya, sejumlah organisasi internasional telah menyampaikan keprihatinan atas putusan terhadap Ahok, antara lain Dewan HAM PBB Untuk Kawasan Asia, Amnesti Internasional, Delegasi Uni Eropa Untuk Indonesia, dan ASEAN Parliamentarians for Human Rights (APHR).
Departemen Luar Negeri Amerika secara khusus menyatakan meskipun “menghormati institusi demokrasi Indonesia, Amerika menentang undang-undang penistaan agama dimana pun karena membahayakan kebebasan fundamental termasuk kebebasan beragama dan mengemukakan pendapat.” Pernyataan yang disampaikan juru bicara Departemen Luar Negeri Amerika Biro Asia Timur dan Pasifik Anna Richey-Allen 9 Mei lalu itu menggarisbawahi seruan pada Indonesia “untuk menegakkan kebebasan beragama dan berpendapat yang merupakan aspek penting demokrasi pluralisnya.”
Komisioner Tinggi HAM Untuk PBB Desak Pemerintah Indonesia Kaji Ulang UU Penistaan Agama
Hari Senin (21/5) Komisioner Tinggi HAM Untuk PBB di Jenewa juga mengeluarkan seruan mendesak pemerintah Indonesia untuk mengkaji-ulang dan mencabut undang-undang penistaan agama.
"Undang-undang yang menghukum pelaku penghujatan adalah pembatasan terhadap kebebasan menyatakan pendapat, dan secara tidak adil menarget orang-orang yang tergabung dalam kelompok agama minoritas atau kepercayaan tradisional, orang-orang yang tidak percaya Tuhan dan pembangkang politik,’’ demikian ujar Pelapor Khusus PBB Urusan Kebebasan Beragama Ahmed Shaheed dan Pelapor Khusus PBB Urusan Kebebasan Menyatakan Pendapat David Kaye, dan Pakar Independen Untuk Mendukung Tatanan Internasional yang Adil & Demokratis Alfred de Zayas.
Pejabat-pejabat itu juga menyerukan kepada pemerintah Indonesia untuk membatalkan vonis terhadap Ahok di tingkat pengadilan banding atau memperluas bentuk pengampunan yang ada dalam aturan hukum Indonesia sehingga ia bisa segera dibebaskan dari penjara.
Belum ada tanggapan dari pemerintah Indonesia atas seruan itu. [em/ii]